Analisis Yuridis Potensi Dampak Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Terhadap Industri Perbankan di Kabupaten Sleman
MILANA DWI ARTHA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., P.hD
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Terhadap Industri Perbankan mewajibkan lembaga keuangan khususnya bank untuk melakukan pelaporan informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memenuhi ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai negara G20 dan untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan. Undang-Undang tersebut bertentangan dengan prinsip kerahasiaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kewajiban pelaporan otomatis dikahwatirkan berdampak pada hubungan hubungan kepercayaan (fiduciary relationship) antara bank dan nasabah. Tujuan Penulisan Hukum ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis dampak penerapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap hubungan kepercayaan antara bank dan nasabah serta melihat dampak yang ditmbulkan terhadap industri perbankan di Kabupaten Sleman. Penulisan Hukum ini berjenis normatif empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier untuk merangkai kajian dan analisis yang ada serta mengunakan metode deskriptif kualitatif dalam proses analisis data. Hasil dari Penulisan Hukum ini ialah potensi dampak berupa penurunan kepercayaan nasabah kepada pada bank untuk tidak menempatkan dananya pada bank, yang dapat menyebabkan penurunan dana pihak ketiga (DPK), pemindahan atau pemecahan saldo dari 1 miliar rupiah dalam satu rekening menjadi beberapa rekening yang lain, baik atas nama rekening yang sama maupun berbeda agar terhindar dari pelaporan otomatis, penglihan dana atau migrasi dana untuk ditempatkan pada aset tidak produktif, seperti emas dan properti. Konsekuensi hukum dari Undang-Undang ini terletak pada perubahan administrasi pembukan informasi keuangan dan bank melakukan managemen risiko untuk mempersiapkan operasional pelaporan keuangan secara otomatis, menyeimbangkan risiko bidang kepatuhan dan reputasi untuk tetap melakukan ketentuan Undang-Undang dan tetap menjaga kepercayaan nasabah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan requires financial institutions, especially banks to report automatic financial information to the Direktorat Jenderal Pajak (DJP) in order to comply with the requirements of the Automatic Exchange of Information (AEoI) as a general twenty (G20) country and to carry out reforms in field of taxation. The Act is contrary to the principle of confidentiality in Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Automatic reporting obligations are expected to have an impact on the fiduciary relationship between the bank and the customer. The purpose of this legal writing to know and analyze the impact of Undang-Undang on fiduciary relationship between bank and customer bank and also how the impact of this Act on bank industry in Sleman. This research conducted in normative empirical research, using the primary, secondary, anda tersiery data and analyze with descriptive qualitative method. The result of this Legal Writing is the potential impact of reducing customer confidence to the bank not to place the funds in the bank, which can cause the decrease of third party funds (DPK), transfer or breaking the balance from 1 billion rupiah in one account into several other accounts, either on behalf of the same or different accounts in order to avoid automatic reporting, transfer of funds or the migration of funds to be placed on unproductive assets, such as gold and property. The legal consequence of this Act in changes in the administration of financial information disclosure and the bank conducts risk management to automatically prepare the operational of financial reporting, balances the risk of compliance and reputation to keep the provisions of the Law and keep the customers' trust.
Kata Kunci : Keywords: Access to Financial Information, Fiduciary Relationships, Automatic Reporting, Bank Secrecy.