KETIDAKSESUAIAN SUBSTANSI ANTARA RTRW DAN RPJPD DI KABUPATEN MANOKWARI
GRACE DEA ALLO SOMBA, Ir. Agam Marsoyo, M.Sc., Ph.D.
2018 | Tesis | S2 Perencanaan Kota dan DaerahRencana tata ruang dan rencana pembangunan merupakan dua dokumen berbeda yang dihasilkan melalui proses yang juga berbeda antara satu dengan lainnya. Rencana tata ruang wilayah merupakan hasil dari perencanaan komprehensif sedangkan rencana pembangunan dalam hal ini rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) merupakan hasil dari perencanaan strategis. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) maupun Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menghendaki adanya sebuah integrasi dokumen rencana tata ruang dengan dokumen rencana pembangunan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari pada Tahun 2013 dan RPJPD Kabupaten Manokwari ditetapkan pada Tahun 2006. Rentang waktu yang cukup jauh ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian substansi antara RTRW Kabupaten Manokwari dan RPJP Daerah Kabupaten Manokwari. Tujuan penelitian in adalah (1) menemukan ketidaksesuaian substansi antara RTRW dan RPJPD Kabupaten Manokwari dan (2) menemukan faktor-faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian substansi antara kedua dokumen ini. Lokasi penelitian berada di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Penelitian ini menggunakan metode evaluasi kualitatif dengan pendekatan induktif. Ruang lingkup substansi dalam penelitian dibatasi pada arah kebijakan yang terdapat dalam RPJPD Kabupaten Manokwari serta kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruangan dan program-program utama yang terdapat pada indikasi program RTRW Kabupaten Manokwari. Unit analisis dalam penelitian ini adalah tema-tema yang terdapat dalam batasan ruang lingkup penelitian yang telah disebutkan sebelumnya. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini pemanfaatan dokumen tertulis dan wawancara yang mana narasumbernya ditentukan secara purposive sampling. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat hanya sedikit ketidaksesuaian substansi antara RTRW Kabupaten Manokwari dan RPJPD Kabupaten Manokwari. Faktor-faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian ini terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari pihak pemangku kepentingan/stakeholder, sumber daya manusia dan karakteristik dasar pendekatan perencanaan yang digunakan sedangkan faktor eksternal adalah hal-hal yang mempengaruhi substansi dari luar seperti adanya perubahan mendasar pada wilayah perencanaan dan peraturan pendukung lain yang berkaitan dengan penataan ruang.
Regional spatial planning and regional development planning are two different documents formulated from also different processes. While regional spatial planning is the product of comprehensive planning, regional development planning (in this case: long-term regional planning) is the product of strategic planning. Act No. 25/2004 on National Development Planning System and Act No. 26/2007 on Spatial Planning demand the integration of regional spatial planning (Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW) and long-term regional development planning (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD) documents. The RTRW of Manokwari Regency was legalized as a local regulation in 2013 and the RPJPD was issued in 2006. The span time of seven years is long enough to raise indications of substancial incompatibility between the two documents. Accordingly, this research aimed to (1) identify the substancial incompatibility between RTRW and RPJPD of Manokwari Regency, and (2) identify the underlying factors of such incompatibility. The research took place in Manokwari Regency, West Papua Province. It used qualitative evaluation method with an inductive approach. The scope of the substancial analysis in this study was limited to the policy directions of the RPJPD document and some contents of the RTRW document, namely spatial planning policies and strategies, spatial structure plans, spatial pattern plans, and the main programs listed under the RTRW Program Indications. The research analysis unit was the themes included in this scope. As to the research data, it was acquired from written documents and interviews with informants that were selected using purposive sampling. The research findings indicated that there was only a slight incompatibility between the substances or contents of the RTRW and the RPJPD of Manokwari Regency. The underlying factors consisted of internal and external factors. The internal factors were stakeholders, human resources, and the basic characteristics of the adopted planning approach, while the external factors included those that affected the substances of the documents from the outside, such as fundamental changes in the planned area and other supporting regulations related to spatial planning.
Kata Kunci : Ketidaksesuaian, RTRW, RPJPD, Analisis Isi