Kajian Hukum Mengenai Penerimaan Pendaftaran Merek yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dalam Pendaftaran Merek di Indonesia
SHELLY KURNIAWAN, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2018 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian ini untuk: 1) mengetahui dan menganalisis alasan mengapa merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya diterima pendaftarannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan 2) menganalisis bagaimana cita hukum berperan dalam pendaftaran merek di Indonesia. Penelitian ini menggunakan perpaduan metode yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data yang berfokus pada studi dokumen (data sekunder) atau bahan pustaka dan wawancara (data primer) dengan pihak yang berkaitan dengan kasus yang penulis pilih. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan 1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dapat dikarenakan 3 (tiga) hal, yaitu a) terdapat pertimbangan lain yang dinilai berdasarkan latar belakang didaftarkannya merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dan pemohon merek dapat meyakinkan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa di kemudian hari para pihak tidak bersengketa mengenai merek-merek tersebut, b) sistem pendaftaran merek belum terkomputerisasi sehingga sulit menemukan data merek dalam buku besar atau terdapat perbedaan penilaian pada saat kategorisasi merek, atau c) perbedaan pandangan pemeriksa merek; dan 2) Cita hukum berperan dalam pendaftaran merek di Indonesia. Secara normatif, pengaturan dalam undang-undang dan peraturan pelaksaanan mengenai merek mengedepankan kepastian hukum, namun di sisi lain, adanya pertimbangan lain dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam penerimaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya merupakan bukti bahwa pendaftaran merek dapat lebih mengedepankan faktor keadilan dibanding faktor kepastian hukum dan kemanfaatan.
The purposes of this research are to 1) find out and analyze the reason why the registration of the trademarks that have similarity in its essence is accepted by Directorate General of Intellectual Property; and 2) analyze how the role of the legal ideals in trademarks registration in Indonesia. This research uses the mixed method of juridical normative and empirical. The data that are used are primary and secondary data. This research uses data collection that focuses on document studies (secondary data) or library materials and interviews (primary data) with the person that has relation to the case that the researcher chooses. The data analysis of this research uses qualitative data analysis. The result of this research can be concluded 1) Directorate General of Intellectual Property accepts the registration of the trademarks that has similarity in its essence are caused by 3 (three) factors, they are a) there is other consideration that is considered based on the registration background of the trademarks that has similarity in its essence and the trademarks applicant can convince the persons in Directorate General of Intellectual Property that in the future the owners of the trademarks will not dispute about their trademarks, b) the registration system does not computerize yet, so it is difficult to find the data of the trademarks in a ledger or there are the differences of the measurement when the trademarks are categorized, or c) the different viewpoint of the trademarks inspector; and 2) The legal ideals has role in trademarks registration in Indonesia. Normatively, the law and the practical rules on trademarks give priority on legal certainty, on the other side, the other consideration from Directorate General of Intellectual Property in trademarks acceptance that has similarity in its essence is the proof that the registration of the trademarks can give more priority on the justice factor than legal certainty and expediency factor.
Kata Kunci : Merek, Pendaftaran, Persamaan Pada Pokoknya