Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Mengenai Kewajiban Ahli Waris Dalam Pemenuhan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPH) Pada Pewarisan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta

MUH ARDIE SURYO K, Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hal-hal yang menjadi alasan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam mewajibkan ahli waris untuk memperoleh SKB PPh pewarisan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari pewarisan serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh ahli waris apabila tanah dan atau bangunan yang menjadi objek warisan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh pewaris. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, yaitu penelitian yang menggabungkan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dimulai dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder melalui penelitian kepustakaan kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer di lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif kemudian penelitian ini dipaparkan secara lengkap dengan penjelasan terhadap objek penelitian yang didasarkan pada fakta-fakta dan aturan hukum terkait. Sesuai dengan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mensyaratkan ahli waris untuk memperoleh SKB PPh dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan mendasarkan pada penjelasan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. Selain itu Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mensyaratkan ahli waris untuk memperoleh SKB PPh dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan mendasarkan pada sosialisasi dari KPP Pratama Kota Yogyakarta. Hal ini peneliti tidak menemukan di Kantor Pertanahan lain di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Terhadap permohonan SKB PPh yang ditolak karena belum dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris, maka ahli waris dikenakan kewajiban membayar PPh pewarisan sebesar 2.5 % dari NJOP.

This study aims to identify and analyze the matters that become the reason for the Land Office of Yogyakarta City in requiring the heirs to obtain SKB PPh inheritance in registration of transfer of land and building rights derived from inheritance as well as obligation to be fulfilled by the heirs if the land and or building of inheritance object has not been reported in the Annual Tax Return by the heirs. This research is a type of normative-empirical legal research, which is a research that combines the normative legal approach with the addition of various empirical elements. This is a descriptive research that begin by conducting research on secondary data through literature research and then followed by research on primary data in the field. The data obtained are further analyzed qualitatively then the research is presented in detail with explanation of the research object based on facts and relevant legal rules. In accordance with the results of research and discussion, it can be seen that the Land Office of Yogyakarta City requires heirs to obtain SKB PPh in the transfer of land and buildings rights because inheritance is based on the explanation of Article 7 Government Regulation Number 34 of 2016 regarding to Income Tax on Income from Transfer of Land and / or Building Rights, and Sales and Purchase Agreement on Land and / or Building including its amendment. In addition, the Land Office of Yogyakarta City requires the heirs to obtain SKB PPh in the transfer of land and building rights because inheritance is based on the socialization of KPP Pratama Yogyakarta. In this case, the researchers did not find in other Land Office in Yogyakarta Special Territory. With respect to the application of SKB PPh that was rejected because it has not been reported in Annual Tax Return of heirs, the heirs shall be liable to pay PPh inheritance of 2.5% from NJOP.

Kata Kunci : Surat Keterangan Bebas Pajak, SKB PPh, Pewarisan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.