KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT PENYUAPAN DI SEKTOR SWASTA DI INDONESIA
MISBAHUL ANWAR, Sigid Riyanto, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan legislatif terkait penyuapan di sektor swasta yang ada di Indonesia, baik di masa sekarang atau pun di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung wawancara. Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk memperoleh data tersebut dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan untuk analisisnya menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Kebijakan legislatif terkait penyuapan di sektor swasta pada masa sekarang dapat ditemukan dalam Pasal 2 dan 3 UU No.11 Tahun 1980 dan Pasal 49 ayat (2) UU No.7 Tahun 1992 jo. UU No.10 Tahun 1998. Kekurangan dari pengaturan yang ada dalam kedua undang-undang tersebut adalah tidak jelasnya definisi kepentingan umum, sanksi denda yang relatif kecil, dan hanya mengatur penyuapan pasif. Sedangkan pengaturan suap di sektor swasta di masa yang akan datang dapat ditemukan dalam Pasal 695 RUU KUHP 2017. Kekurangannya adalah bahwa yang diatur dalam pasal tersebut hanya sebatas penyuapan aktif.
The purpose of this research is to obtain an understanding about penal policy, especially in legislative stage, of private sector bribery in Indonesia. This is a normative research, supported with data from interview, which mean data used in this study is from secondary data. The used data can be described into three kinds of resource, namely primary, secondary, and tertiary resource. Regulation about private sector bribery can be found on Bribery Act (UU No.11 Tahun 1980) and Banking Act (UU No.7 Tahun 192 jo. UU No.10 Tahun 1998). There are problem from those regulation. First, it is not clear about the definition of public interest. Second, the fine is relatively small, and third, there is no regulation about active pribery. We can also find regulation about private sector in Draft Reform of Penal Code. But it also has a problem. Because, the code only regulate about active bribery, and does not regulate the pasive bribery.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Korupsi, Penyuapan di Sektor Swasta, Penal Policy, Corruption, Private sector bribery