Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Sendangrejo Minggir Sleman Yogyakarta

YOGI ANDRIANTA, Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum.,LL.M.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Indonesia merupakan Negara yang berpenduduk sangat banyak, dengan penduduk yang banyak ini tentu membutuhkan energi yang sangat besar, salah satunya adalah energi listik, namum Indonesia masih menggunakan energi fosil yang tak dapat diperbaharui. Sehingga muncul gagasan untuk menggunakan energi terbarukan yang kriterianya adalah harus ramah lingkungan dan dapat diperbaharui. Di Indonesia ada potensi untuk energi terbarukan ini, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Salah satu daerah yang mempunyai potensi ini yakni di Desa Sendangrejo, Minggir, Sleman, Yogyakarta. Penulis mengkaji bagaimanakah pemanfaatan energi terbarukan melalui PLTMH di Desa Sendangrejo, serta apa saja aspek Hukum dalam pemanfaatan energi terbarukan ini, dan juga potensi serta kendala dalam pemanfaatan energi terbarukan melalui PLTMH di Desa Sendangrejo. Pendekatan Masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Empiris, Pengertian Yuridis disini dimaksudkan bahwa dalam meninjau dan menganalisis hasil penelitian digunakan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum. Sedangkan pengertian empiris dalam skripsi ini adalah penelitian terhadap kaidahkaidah hukum yang ada di masyarakat. Pemanfaatan energi terbarukan tersebut adalah dengan dibangunnya PLTMH di Desa Sendangrejo, dalam Perda Sleman no. 12 Tahun 2012, dalam Pasal 20 ayat 5 huruf b, Kecamatan Minggir termasuk ke dalam daerah yang direncanakan merupakan wilayah dengan pengembangan sumber energi pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro, sehingga jika dikaitkan dengan Tata ruang wilayah Sleman, Kecamatan Minggir tersebut sangat cocok dijadikan tempat pengembangan sumber energi PLTMH. Mengenia potensinya, PLTMH masih dimanfaatkan hanya untuk penerangan jalan umum. Akan tetapi dulu sempat dipakai di Balai Desa Sendangrejo dan juga di rumah usaha(tempat las) akan tetapi karena output tidak stabil sehingga diberhentikan. dalam pemakaiannya yaitu untuk kontinuitas belum menjamin, dikarenakan kendala sampah

Indonesia has a large population, thus requiring a lot of energy, including electricity. However, Indonesia still uses non-renewable fossil energy. Therefore, an idea emerges to use environmentally friendly renewable energy. In Indonesia, there is a potential for renewable energy which is Micro Hydro Power Plant (PLTMH). One of the regions which have this potential is Sendangrejo Village, Minggir, Sleman, Yogyakarta. The author study the utilization of renewable energy in PLTMH in Sendangrejo Village, as well as the legal aspects in using this renewable energy and potentials and obstacles in utilizing renewable energy in PLTMH in Sendangrejo Village. The approach used in this study was Empirical Judicial method. Judicial means that the review and research analysis used legal principles and bases. Empirical in the present study means study on rules of law in the society. Renewable energy is utilized by constructing PLTMH in Sendangrejo Village. In the Local Regulation of Sleman no. 12 of 2012, Article 20, verse 5, letter b, Minggir Sub-district is a region which is planned to be a location for Micro Hydro Power Plant. Therefore, in terms of regional layout Sleman, Minggir Sub-district is very suitable for developing PLTMH. In terms of potential, PLTMH is still only used for street lights in public roads. However, it was used in Sendangrejo Village Meeting Hall and a business (welding workshop), but they were stopped due to unstable output. The continuity of the utilization isn’t guaranteed due to garbage issue.

Kata Kunci : judicial review, renewable energy, micro hydro, tinjauan yuridis


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.