PERAN KELOMPOK PEMERHATI ANAK DESA (KPAD) LOGANDU DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
ROHMAH AHDIYATI, DEWI CAHYANI PUSPITASARI, S.SOS., M.A
2017 | Skripsi | S1 SOSIOLOGITindak kekerasan terhadap anak marak terjadi di seluruh penjuru Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kebumen. Fenomena tersebut sebenarnya sudah lama disadari oleh beberapa kelompok pemerhati anak. Salah satu kelompok yang aktif melakukan upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan adalah Kelompok Pemerhati Anak Desa (KPAD) Logandu. Adanya kelompok tersebut menginisiasi peneliti untuk melakukan penelitian dengan tujuan; mengidentifikasi upaya-upaya yang dilakukan, mengidentifikasi peran lembaga, mengidentifikasi jejaring sosial, serta menganalisis keterkaitan antara peran dan jejaring sosial KPAD Logandu dalam menangani kekerasan terhadap anak di Desa Logandu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, dan studi dokumen dalam pengambilan data. Setelah melakukan pengumpulan dan reduksi data, peneliti kemudian menyajikan data yang ada. Data yang telah direduksi kemudian dirangkum secara sistematis. Agar data tetap valid dan tidak subjektif, maka peneliti melakukan proses verifikasi dan triangulasi. Adapun hasil dari penelitian ini berupa : (1) Dalam melakukan perlindungan anak, KPAD menggunakan tiga pilihan cara. Meliputi preventif, kuratif, dan promotif. Dari ketiga cara tersebut, KPAD lebih berfokus pada upaya preventif. (2) Pada penanganan kasus menggunakan pilihan cara restorative justice, KPAD berperan sebagai mediator dan fasilitator. Sebagai mediator dan fasilitator, KPAD berhak ikut campur terhadap kasus secara mendalam. Sedangkan pada penyelesaian kasus melalui jalur hukum formal, posisi KPAD Logandu adalah sebagai pendamping. Sebagai pendamping KPAD Logandu hanya bertugas memastikan anak dalam kondisi yang baik dan hak-hak nya terpenuhi. (3) Jejaring-jejaring yang terlibat dalam perlindungan anak dapat dibagi menjadi dua fase. Fase sebelum implementasi Perda Perlindungan Anak (2007-2011) dan sesudah implementasi Perda Perlindungan Anak (2013-2017). Jejaring Sebelum implementasi Perda Perlindungan Anak meliputi Organisasi PLAN Internasional, LSM Bina Insani, LBH Pakhis, Formasi, Pemerintah Desa, BKKBN, lembaga pendidikan setempat, lembaga kesehatan setempat serta lembaga agama setempat. Setelah implementasi Perda Perlindungan Anak, jejaring KPAD Logandu berkurang satu lembaga dan bertambah empat lembaga. Lembaga yang berkurang yaitu Plan Internasional, sementara lembaga yang bertambah yaitu P2TP2A Kartika, Dispermades P3A, PPT Kartika, dan Ponpes Ramah Anak.
Violence against children is a phenomenon that often happen throughout Indonesia, not least in Kebumen Regency. This phenomenon has long been recognized by several groups of children protector. One of the groups that actively protects the child from violence is Kelompok Pemerhati Anak Desa (KPAD) Logandu. The existence of the KPAD was motivating the researcher to take a research with the aim; identifying the efforts undertaken, identifying the role of the institution, identifying social networks, and analyzing the linkage between the role and social network of KPAD Logandu in dealing with violence against children in Logandu Village. The method that used in this research is qualitative descriptive. Researchers use an interview techniques, observation, literature study, and document studies in a retrieval of the data. After collecting and reducing the data, researcher presents the data that were obtained and then make a systematical summary. To keep the validity of data, researcher doing verification and triangulation process. The result of this research are: (1) In child protection, KPAD uses three ways. There are preventive, curative, and promotive. Of the three ways, KPAD has more focuses on preventive efforts. (2) In the handling of cases using the option of restorative justice, KPAD acts as mediator and facilitator. As mediator and facilitator, KPAD has the power to interfere with the case in depth. While of cases through formal legal law, the position of KPAD Logandu is a companion. As a companion KPAD Logandu is only in charge of ensuring that child have a good condition and his rights are fulfilled. (3) The networks that were involving in child protection can be divided into two phases. Phases before the implementation of the Child Protection Regulation (2007-2011) and after the implementation of the Child Protection Regulation (2013-2017). The network before the implementation of the Children Protection Regulation included International PLAN Organization, Bina Insani, LBH Pakhis, Formasi, Village Government, BKKBN, local education institutions, local health institutions and local religious institutions. After the implementation of the Child Protection Regulation, the network of KPAD Logandu was decreased one institution and increased by four institutions. The institutions that wasdecrease is the International Plan, while the increasing institutions are P2TP2A Kartika, Dispermades P3A, PPT Kartika, and Ponpes Ramah anak.
Kata Kunci : Anak, Kekerasan, Peran, Perlindungan, Desa, Kelompok, Pemerhati, KPAD