PEMETAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KECAMATAN DELANGGU, KABUPATEN KLATEN TAHUN 2016
YUNITA NURAINI H, Dr. Taufik Hery Purwanto, M.Si
2018 | Tugas Akhir | D3 PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFI SVAlih fungsi lahan banyak terjadi pada lahan pertanian ke non pertanian. Hal ini dapat membahayakan ketahanan pangan. Kecamatan Delanggu, Klaten merupakan wilayah yang juga mengalami adanya alih fungsi lahan pertanian, sehingga membutuhkan perlindungan untuk lahan pertanian yang dapat dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok bagi masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lokasi lahan pertanian sawah dan besar persentase luas lahan pertanian sawah di kecamatan Delanggu yang dapat dikategorikan sebagai LP2B. Penentuan lokasi lahan pertanian sawah yang dapat dikategorikan sebagai LP2B dilakukan menggunakan metode tumpang tindih dan analisis kecocokan berdasarkan parameter yang digunakan. Parameter yang digunakan berdasarkan peraturan menteri pertanian no 7 tahun 2012 tentang pedoman teknis kriteria dan persyaratan kawasan LP2B yaitu penggunaan lahan yang di dapatkan dari hasil interpretasi citra Quickbird tahun 2016, curah hujan, produktivitas padi, dan pola ruang. Penentuan LP2B memiliki kriteria lain yaitu luas yang dapat dikategorikan sebagai LP2B minimal 20 ha. Hasil penelitian ini menunjukan hampir semua lahan pertanian sawah di kecamatan Delanggu dapat dikategorikan sebagai LP2B kecuali Desa Sabrang. Desa Sabrang memiliki luas lahan pertanian sawah yang dapat dikategorikan sebagai LP2B dibawah 20 Ha. Total luas lahan yang dapat dikategorikan sebagai LP2B yaitu 87,246 Ha dengan persentase 43,75% dari total luas lahan yang meliputi kecamatan Delanggu. Lokasi lahan pertanian sawah yang memiliki luas dominan sebagai LP2B berada di wilayah Banaran, Butuhan, Jetis, Sidomulyo, dan Sribit.
The land use change mostly happen in agricultural land. It changes the land into the non-agricultural land. The food resilience can be threatened. Delanggu is a district in Klaten that suffers from this changes, so it needs protection for the agricultural land that can be consistently developed to produce the main food of that district. The purpose of this research are to know the location and the percentage of the land that can be categorized as LP2B in Delanggu. Determination of the suitable location for LP2B is using overlay and matching analysis method based on the parameters that the researcher uses. The parameters that is used by this research based on minister of agriculture regulation no 7 of 2012 about technical guidance criteria and requirement of LP2B regio. Tha parameters are land use that is from interpretation of the Quickbird imagery, the data of rice production, rainfall and the map pattern of Delanggu. Determination of LP2B has other criteria that is the area that can be categorized as LP2B at least 20 ha. The results of this research indicate that almost all rice fields in the district of Delanggu can be categorized as LP2B except Sabrang. The area of Sabrang is below the minimum criteria of LP2B. The result of this research shows that Banaran, Butuhan, Sidomulyo, and Sribit sub district are the dominant location that can be categorized as LP2B. The locations that can be categorized as LP2B in Delanggu has 87,246 hectares total area which has 43,75 % of the total land.
Kata Kunci : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)/The Agricultural Food Sustainable (LP2B)