ANALISIS KEPASTIAN HUKUM MODAL DASAR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BAGI PENGUSAHA PEMULA SERTA PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
JUNI ARIKA PAKPAHAN, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D
2017 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek kepastian hukum modal dasar pendirian PT bagi pengusaha pemula, dikaitkan dengan kemampuan PT menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang kecil serta mengetahui peran Notaris dalam pembuatan akta pendirian suatu PT pasca diterbitkannya PP 29/2016. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang meneliti data primer. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan dan dikuatkan dengan melakukan wawancara kepada narasumber, yaitu akademisi yang menguasai hukum Perseroan Terbatas. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya. Responden penelitian ini adalah Notaris yang telah membuat akta pendirian PT berdasarkan ketentuan PP 29/2016, dan pendiri PT dengan modal dasar berdasarkan PP 29/2016. Narasumbernya adalah Notaris yang mempunyai banyak pengalaman membuat akta pendirian PT dan menguasai hukum PT. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif. Besaran modal dasar pendirian Perseroan Terbatas yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) PP 29/2016 tidak memiliki kepastian hukum karena modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Sebuah PT dengan modal dasar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), bergerak di bidang pers yaitu PT Sorot Daerah Indonesia mengaku dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan mencukupkan modal yang ada, dan kegiatan usahanya juga terbatas pada ruang lingkup kecil saja. Dalam membuat akta pendirian PT berdasarkan PP 29/2016, yang dilakukan Notaris adalah memberikan penyuluhan hukum dan mengkonstatir kehendak para pihak untuk dinyatakan dalam akta yang dibuat oleh atau di hadapannya.
This research aims to knowing the legal certainty of the Ltd establishment capital for beginner entrepreneurs, relating with the ability of Ltd to run business activities with a small capital and to knowing the role of Notary in making the deed of Ltd establishment by a post-publishing of PP 29/2016. This research is a legal normative empirical. Normative research is research conducted by examining secondary data. Empirical legal research is a research primary data. Secondary data is obtained from the literature and strengthened by interviews to academics who master the law of Ltd. Primary data is obtained directly from the source. Respondents of this research is Notary who have made the deed of Ltd establishment according to PP 29/2016, and the founder of Ltd with basic capital according to PP 29/2016. The source person is a Notary who has a lot of experience in making the deed of Ltd establishment, and mastering the law of Ltd. This data was analyzed by qualitative method. The amount of basic capital for the Ltd establishment in the provision of Article 1 paragraph (3) of PP 29/2016 has no legal certainty because the authorized capital of the company is determined based on the agreement of Ltd founders. Ltd with a capital of Rp.45.000.000,00 (forty five million rupiah), PT Sorot Daerah Indonesia admitted to carry out its business activities with sufficient existing capital. In making the deed of PT based on PP 29/2016, the notary is made to provide legal counseling and to conform the will of the parties.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Modal Dasar, Perseroan Terbatas, PP 29/2016, Notaris / Legal Certainty, Basic Capital, Ltd, PP 29/2016, Public Notary