MAKNA HIDUP SETELAH MENJALANI SANKSI ADAT KASEPEKANG: STUDI KASUS DI BALI
Nyoman Trisna Aryanata,
2015 | Tesis |Sanksi adat kasepekangadalah sanksi adat yang berat bagi orang Bali. Sanksi ini menyebabkan mereka tidak diajak berbicara dan berbagai fasilitas banjar maupun desa untuk kehidupan sosiospiritualnya tercabut, sepertitidak diikutsertakan dalam kegiatan adat, tidak dibantu dalam kegiatan adatnya sendiri, tidak boleh mengakses pura hingga tak boleh menggunakan tanah kuburan desa. Membentuk makna hidup menjadi jalan untuk dapat memahami situasi yang ada dan menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam hidupnya. Penelitian ini hendak mengeksplorasi makna hidup orang Bali yang telah menjalani sanksi kasepekang. Data dalam studi kasus tunggal ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur terhadap satu subjek berusia 30an ketika mengalami sanksi, seorang informan tahu (significant other), dan seorang informan ahli. Hasilnya adalah terjadi perubahanpemaknaan hidup dari yang semula memaknai sanksi sebagai bentuk diskriminasi yang ditanggapi dengan penolakan dan perlawanan, menjadi penerimaan sanksi yang terwujud dalam internalisasi ikatan diri dengan desa adat dan tindakan konformitas pada peraturan desa yang direpresentasikan dalam konsep kerukunan. Usaha untuk reintegrasi diri dalam desa juga didukung lewat partisipasi aktif dalam aktivitas sosiokultural dan kesabaran (pengelolaan diri agar tidak muncul konflik terbuka). Perubahan ini didorong oleh pemenuhan kewajiban peran sosial sebagai kepala keluarga dan kebutuhan untuk melakukan upacara keluarga. Kata kunci: makna hidup, orang bali, hukum adat, rukun, kasepekang
Kata Kunci :