Pemanfaatan citra quickbird dan sistem informasi geografis untuk pemetaan persil kepemilikan tanah desa Kramat kecamatan Penawang kabupaten Grobogan
Suko Raharjo,
2015 | Tugas Akhir |Pemetaan kadastral atau pemetaan berbasis kepemilikan lahan telah diamanatkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yaitu peda Pasal 1 ayat 3. Namun kebijakan ini belum terrealisasi secara nasional. Di sisi lain telah banyak tersedia data penginderaan jauh resolusi tinggi seperti Citra Quick Bird yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang saran. Pemetaan kadasteral adalah pemetaan yang berbasis pada kepemilikan tanah. Peta kadaster merupakan peta berskala sangat besar, berguna dalam berbagai kepentingan (sebagai sumber data dan informasi dasar), oleh karenanya perlu mendapatkan prioritas ketersediaannya oleh pcmerintah (Sunarto, 2008). Peta kadasteral pada umumnya disajikan pada skala besar, misalnya 1:250; 1:500; 1:1,000; 1:2,000; 1:2,500; 1:5,000 dan 1:10,000. Untuk wilayah perkotaan biasanya dipetakan dengan skala yang besar (1:250 atau 1:500). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berbasis partisipatif untuk pengisian persil bidang kepemilikan lahan yang dibantu perangkat desa terkait untuk memperoleh informasi kepemilikan lahan dengan menggunakan kuisioner yang dibagikan kepada setiap kepala keluarga. Hasil dari penelitian ini adalah berupa Peta Persil Kepemilikan Tanah Desa Kramat Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.
Kata Kunci :