Laporkan Masalah

Pemetaan lahan sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dikecamatan Godean kabupaten Sleman

Sinta Wardhani,

2015 | Tugas Akhir |

Lahan pertanian merupakan lahan yang akan menghasilkan sumber makanan bagi kehidupan manusia, sehingga perlu dilakukan perlindungan terhadap lahan pertanian dimana pemerintah mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang kebijakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang setiap wilayah harus menjalankan kebijakan tersebut, termasuk di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman demi lestarinya lahan pertanian pangan dan mempertahankan ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Penelitian ini memanfaatkan data penginderaan jauh dan Sistem Informasi Geografi (SIG) dalam memetakan penggunaan lahan dan melakukan pemetaan lahan sawah untuk dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data spasial berupa, citra resolusi tinggi yaitu citra Quickbird tahun 2012 dan citra google satellite maps perekaman 22 Februari 2015, peta pola ruang Kecamatan Godean skala 1:25.000 tahun 2015, dan peta lahan sawah skala 1:25.000 tahun 2014 dari Dinas Pertanian. Data penginderaan jauh yang digunakan dilakukan interpretasi, uji lapangan dan reinterpretasi untuk menghasilkan peta penggunaan lahan yang akurat. Penggunaan SIG juga berperan penting dalam proses pengerjaan dalam hal input data (digitasi), analisis (overlay intersect, dissolve, dan query dalam pemilihan atribut) dan proses output (layouting dan simbolisasi). Hasil penelitian ini berupa peta yang menyajikan distribusi spasial dari lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Godean. Lahan sawah dengan luasan 1102,4 ha diketahui berpotensi menjadi LP2B dan seluas 122,1 ha yang tidak berpotensi atau bukan LP2B dengan luas keseluruhan lahan sawah yaitu 1224,5 ha. Hasil tersebut diperoleh dari klasifikasi hasil proses analisis intersect peta penggunaan lahan (sawah) yang memiliki kriteria terletak pada kawasan PL-1 (zona peruntukan lainnya) atau kawasan pertanian di peta pola ruang, dan terletak pada peta lahan sawah dengan sistem irigasi teknis. Penggunaan peta pola ruang dalam penelitian ini digunakan sebagai acuan kesesuaian fisik lahan untuk menentukan jenis pemanfaatan lahan yang akan digunakan diatas lahan tersebut, sehingga hasil penelitian ini memberikan gambaran distribusi spasial dari LP2B sesuai dengan kawasan pertanian yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Kata Kunci :


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.