Laporkan Masalah

Dampak keberadaan minimarket franchise terhadap usaha pedagang kelontong dikecamatan Pacitan kabupaten Pacitan Jawa Timur

Jaziela Muslihatunnisa,

2015 | Skripsi |

INTISARI Fenomena pertumbuhan minimarket franchise sebagai suatu bentuk perdagangan eceran yang berlangsung secara umum di Indonesia juga terjadi di Kecamatan Pacitan, yang merupakan kota kecil dilihat dari jumlah penduduknya. Perdagangan eceran telah lama dilakukan oleh pedagang kelontong, sehingga keberadaan minimarket franchise sangat mungkin memberikan dampak terhadap usaha para pedagang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui distribusi minimarket franchise di Kecamatan Pacitan dan pedagang kelontong yang berpotensi terkena dampak berdirinya minimarket franchise, mengidentifikasi karakteristik pedagang kelontong tersebut, dan mengetahui pendapat pedagang kelontong terhadap dampak keberadaan minimarket franchise. Penelitian ini menggunakan metode survei, dengan kuesioner sebagai alat pengumpulan data yang pokok serta plotting lokasi minimarket dan responden. Responden sebanyak 39 orang yaitu pedagang kelontong yang merupakan pemilik toko dan berdiri sebelum minimarket franchise. Pengolahan data untuk tujuan pertama menggunakan software ArcGIS untuk buffering, sementara untuk tujuan kedua dan ketiga data diolah menjadi tabel frekuensi dan tabel silang. Analisis dilakukan secara deskriptif berdasarkan hasil dari pengolahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimarket franchise terdistribusi di desa dan kelurahan yang memiliki kepadatan tinggi, jumlah penduduk besar, dan berada di jalur utama. Seluruh pedagang kelontong yang berdiri sebelum minimarket franchise yang menjadi responden berada dalam jarak radius 500 meter dari minimarket franchise, sehingga seluruh minimarket franchise di Kecamatan Pacitan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2012. Pedagang kelontong didominasi oleh jenis kelamin perempuan (82,1%), sebagian besar memiliki pendidikan terakhir SMA (61,5%), dan memiliki luas toko tidak lebih dari 42 m2. Sebagian besar (71,8%) merasakan dampak negatif keberadaan minimarket franchise yang terjadi karena penurunan omzet, penurunan jumlah konsumen, dan kedua-duanya sementara sementara 28,2% pedagang lainnya mengaku tidak merasakan dampak. Meskipun begitu, 56,4% responden mengaku tidak memiliki strategi dalam menjalankan usaha dan menghadapi dampak minimarket franchise. Kata Kunci : Minimarket Franchise, Pedagang Kelontong, Kecamatan Pacitan

Kata Kunci :


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.