Laporkan Masalah

Perubahan penggunaan lahan pertanian ke non pertanian dikecamatan Mungkid dan kecamatan Dukun kabupaten Magelang tahun 2000-2011

Nano Juliandi,

2014 | Skripsi |

INTISARI Pemenuhan kebutuhan lahan untuk pembangunan dan aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup menjadi salah satu penyebab terjadinya dinamika penggunaan lahan pada suatu daerah. Keterbatasan lahan menyebabkan munculnya perebutan dalam memanfaatkan lahan dan penggunaan lahan yang bernilai dan menguntungkan secara ekonomi atau terletak pada lokasi dan jalur perhubungan yang strategis. Perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Dukun yang disebabkan karena pembangunan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan penduduk (faktor fisik) dan akibat dari aktifitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik berupa permukiman, perdagangan, pendidikan, industri, dan tempat kegiatan atau usaha lain (faktor sosial ekonomi penduduk). Perubahan penggunaan lahan yang dimaksud adalah terjadinya perubahan atau peningkatan penggunaan lahan dari penggunaan lahan pertanian menjadi non pertanian yang berlangusung dari tahun 2000-2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survey penggunaan lahan menggunakan citra Quickbird tahun 2011. Pemetakan penggunaan lahan menggunakan peta penggunaan lahan tahun 2000 kemudian dilakukan digitasi dengan menampalkan citra Quickbird tahun 2011 kemudian dilakukan overlay yang kemudian menjadi peta penggunaan lahan tahun 2011 yang baru. Hasil peta tersebut digunakan untuk menganalisis perubahan lahan pertanian yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perubahan lahan pertanian yang terjadi hampir sesuai dengan perda Kabupaten Magelang mengenai RTRW ( Rancangan Tata Ruang Wilayah) yang telah ditetapkan. Jenis perubahan yang terjadi terbagi pada 3 fungsi yaitu PKL (Pusat Kegiatan Lokal), PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan), dan PPK (Pusat Pelayanan Kawasan). Kecamatan Mungkid masuk dalam fungsi PKL yang berfungsi sebagai pusat kegiatan skala kabupaten dimana terdapat kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Magelang. Sedangkan Kecamatan Dukun masuk kedalam fungsi PPL yang berarti kegiatan terpusat antar desa dimana kegiatan tersebut berupa hasil dan pengolahan lahan pertanian seperti dijumpai dilapangan dimana terdapat Terminal Agribisnis yang menjadi pusat kegiatan pertanian di Kecamatan Dukun

Kata Kunci :


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.