Laporkan Masalah

Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Perpajakan Pada Kontrak Kerjasama Coalbed Methane (Gas Metana Batubara) di Indonesia

WULANSARI, YUANITA (Adv.: Hardo Basuki, Dr., M.Soc.Sc.), Hardo Basuki, Dr., M.Soc.Sc.

2015 | Tesis | S2 Magister Management

Penelitian ini bertujuan untuk menyusun suatu pedoman mengenai pelaksanaan peraturan perpajakan di bidang Coalbed Methane (CBM) yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama CBM di Indonesia. Sampai saat ini belum ada pedoman yang mengkhususkan pembahasan masalah perpajakan dalam bidang CBM. Penyusunan dilaksanakan dengan melakukan studi literatur tentang kontrak kerja sama, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan industri hulu minyak dan gas bumi terutama pada kurun waktu setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Dalam menganalisis peraturan perpajakan secara eksploratif, hasil penyusunan pedoman pelaksanaan peraturan perpajakan dalam bidang CBM mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Meterai. Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama diwajibkan untuk membayar ppenerimaan negara berupa pajak sedangkan dalam klausul Kontrak Kerja Sama CBM, KKKS diwajibkan untuk membayar seluruh kewajiban pajak dan akan mendapatkan penggantian untuk pajak-pajak selain Pajak Penghasilan, setelah negara mendapatkan bagiannya.



The aim of this study is to make a guidance about Coalbed Methane taxation in Indonesia which will be conducted by Production Sharing Contractors. Until this year, thereÂ’s no guidance specifically made for CBM PSCÂ’s taxation.


This guidance made by literature study of CBM PSC, taxation decrees especially in connection with upstream oil and gas industry in Indonesia after Oil and Gas Decree No.22/2001.


All materials were studied exploratively, the summary of the materials will be used to make the Indonesian CBM PSC Taxation Guide covered all taxes including Income taxes, Value Added Tax, Land and Property Taxes, Levies for Acquiring Land and Building, and Stamp Duty. According to Decree No.22/2001, all Contractors should pay Government Income including taxes and according to PSC all taxes (except Income Tax) will be reimbursed out of Government share from production.

Kata Kunci : CBM, Pajak, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Kontrak Kerja Sama (PSC/KKS), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Meterai, tax, PSC Contractor,


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.