IMPLEMENTASI PROSES PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) SERTA EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSINYA SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KABUPATEN BANTUL
WIJIANTI, ROCHIM (Adv.: Abdul Halim, Prof., Dr., MBA), Abdul Halim, Prof., Dr., MBA
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak daerah baru. Pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Proses pengalihan PBB-P2 dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 2014. Tahun 2013, baru 25% pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang melakukan pengalihan PBB-P2. Ada banyak kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses pengalihan PBB-P2. Tingkat efektivitas dan kontribusi PBB-P2 yang masih dianggap rendah juga menjadi masalah lain PBB-P2. Penelitian ini mencoba untuk mendeskripsikan proses pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah dan tingkat efektifitas serta kontribusi PBB-P2.
Penelitian ini mengambil studi kasus di Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Tipe data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datannya dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis datanya metode deskriptif dan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengalihan PBB-P2 di Kabupaten Bantul menemui banyak kendala, tetapi kendala yang dihadapi dapat diatasi. Pemerintah daerah dapat menatausahakan pengelolaan PBB-P2 dengan lancar. Sedangkan tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 sangat efektif karena persentasenya lebih dari 100%, tingkat kontribusi penerimaan PBB-P2 terhadap pajak daerah cukup baik, dan tingkat kontribusi penerimaan PBB-P2 terhadap pendapatan asli daerah (PAD) adalah kurang.
Land and building tax of rural and urban sector (PBB-P2) is one kind of new local taxes. Transfer of PBB-P2 into local tax regulated in Law No. 28 Year 2009 on Regional Taxes and Retribution. The process of transferring PBB P2 implemented no later than January 1, 2014. In 2013, only 25% of local governments throughout Indonesia which transferred PBB-P2 to be local tax.Local governments encountered many obstacles. The effectiveness and contribution of PBB-P2 is still considered to be low also be other problem of PBB-P2.
The research location is in Bantul Regency. This study uses descriptive qualitative approach. The type of data used are primary data and secondary data. The data was collected through interviews, obeservation, and documentation. The method of data analysis is descriptive dan qualitative methods.
This results showed that the implementation process of PBB-P2 to be local tax in Bantul Regency encountered many obstacles, but the obstacles could be solved. Local government could manage PBB-P2 smoothly. While the effectiveness of PBB-P2 is very effective because the percentage is more than 100%.The contribution level of PBB-P2 to local tax is good and the contribution level of PBB-P2 to local revenue (PAD) is less.
Kata Kunci : PBB-P2, Efektivitas, Kontribusi, Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah, effectiveness, contribution, local tax, local revenue.