Laporkan Masalah

Pemeriksaan Sebagai Tindakan Pengawasan Atas Pelaksanaan Sistem Self Assessment Dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus : Kantor Pelayanan Pajak Klaten)

SUSILAWATI, DEWI (pembimbing: Mardiasmo, MBA, Dr.Akt), Mardiasmo, MBA, Dr.Akt

2012 | Skripsi | S1 Extention - Accounting

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian skripsi ini adalah pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self assessment dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Adapun tujuan dari penelitian in.i adalah untuk mengetahui kesesuaian kegiatan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Klaten dengan pasal 29 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1994 dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000, Keputusan Menteri Keuangan nomor 6251KMK.041l994 tanggal 27 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-041PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan Tahun 2000. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak sehubungan dengan telah diberlakukannya sistem self assessment sejak tahun 1983.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat studi kasus.

Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi langsung dan studi pustaka. Analisa data dilakukan dengan membandingkan data-data yang telah diperoleh dengan teori yang ada dan peraturan yang berlaku. Perbandingan yang dilakukan mengacu pada tema penelitian ini. Kelemahan penelitian skripsi ini adalah masih adanya subyektifitas penulis dalam melakukan intrepetasi data, namun dari penelitian ini dapat diperoleh gambaran tentang praktek pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak.

Berdasarkan analisa yang dilakukan maka (1) kegiatan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Klaten, khususnya seksi PPh Badan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Masih banyak Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan diberlakukannya sistem self assessment sejak tahun 1983. (3) Meskipun Wajib Pajak belum mengisi SPT Tahunan PPh pasal 25 dengan benar, tetapi untuk pelaksanaan kewaj iban administrasi perpajakan sudah cukup tinggi. (4) Tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya hanya dapat diketahui dari kegiatan pemeriksaan pajak. (5) Pemeriksaan pajak masih perlu tents digiatkan, karena selain untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan hendaknya tidak mengabaikan hak-hak yang dimiliki Wajib Pajak.

Kata Kunci : Perpajakan, Tingkat kepatuhan wajib pajak.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.