Laporkan Masalah

Evaluasi prosedur pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural eselon IV di lingkungan pemda DKI Jakarta

Suprayitno (Adv.: Dr. Sony Warsono, MAFIS,Ak), Dr. Sony Warsono, MAFIS,Ak

2013 | Skripsi | S1 Extention - Accounting

Permasalahan sumber daya manusia dalam organisasi merupakan suatu permasalahan yang kompleks, karena secara alamiah setiap manusia memiliki karakteristik masing-masing, sehingga perlu dilakukan pendekatan yang bersifat regulatif maupun pendekatan psikologis. Kedua pendekatan ini dipandang perlu untuk diterapkan pada aspek manajemen karier sehingga organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Evaluasi adalah penilaian atau perbandingan terhadap suatu kondisi yang sedang berlangsung dengan kondisi yang seharusnya. Sedangkan Prosedur adalah tahapan kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas. Perumusan masalah pada penelitian ini adalah sejauh mana tingkat konsistensi pelaksanaan prosedur yang tertuang dalam SK Gubemur DKI Jakarta No 82 tahun 2003 tentang Persyaratan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemda DKI Jakarta kbususnya pada eselon IV. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah komparasi antara tataran teoritis dan tataran praktis terhadap Surat Keputusan Gubemur DKI Jakarta No 82 tahun 2003 tentang Persyaratan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemda DKI Jakarta khususnya pada eselon IV, melalui studi pustaka dan wawancara sehingga diperoleh pembuktian perbedaan antara kedua tataran tersebut, sekaligus mencoba untuk memberikan solusi terhadap perbedaan yang terjadi. Berdasarkan hasil evaluasi, diketahui bahwa secara praktek terdapat beberapa perbedaan yang cukup mendasar terhadap implementasi SK Gubernur itu. Bentuk perbedaan yang terjadi adalah adanya pengabaian beberapa pasal yang tertuang dalam regulasi tersebut dan pelanggaran administrasi terhadap 8 pedoman penilaian unsur persyaratan jabatan. Dalam menyikapi adanya perbedaan di atas, penulis mencoba memberikan solusi permasalahan antara lain : Pertama, Asas legalitas hukum dalam kegiatan baperjab harus dilaksanakan. Kedua, melakukan sosialisasi SK Gubemur No 82 tahun 2003. Ketiga, Badan Pengawasan Daerah yang berkedudukan sebagai anggota Sidang Baperjab harus lebih dapat berperan sebagai detektor terhadap indikasi adanya penyimpangan beberapa keteutuan pelaksanaan SK tersebut Keempat, Tiap unit kerja hendaknya melakukan kegiatan peugujian kompetensi terbadap pegawai di lingkunganya masing-masing, kelima, Perlunya melakukan review secara berkala terhadap regulasi tersebut yang disesuaikan dengan perubahan dan tuntutan tata pemerintahan yang baik.

Kata Kunci : Menejemen Sumber daya manusia, Organisasi, Tata kelola Pemerintah, Pengangkatan pegawai negeri sipil


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.