Analisis kualitas laba pada wajib pajak badan baik yang mengajukan keberatan maupun yang tidak (studi empiris pada Kanwil Ditjen Pajak X)
SUMENGKAR, ARUM, Dr. Setiyono, MBA
Penerimaan pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang dominan baik untuk belanja rutin maupun pembangunan. Dalam sistem perpajakan self assessment, kepatuhan sukarela adalah kunci keberhasilan penerimaan pajak. Pemeriksaan pajak dan keberatan mempunyai fungsi yang strategis demi tercapainya kepatuhan sukarela. Untuk mewujudkan pemeriksaan pajak dan keberatan yang berkualitas tinggi sudah seharusnya semua hal yang terkait dikaji secara mendalam. Salah satu faktor penting namun belum mendapatkan banyak perhatian Ditjen Pajak adalah penelitian tentang kualitas laba Wajib Pajak.
Upaya pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan harus diikuti tindakan pengawasan untuk mencapai sasaran kebijakan perpajakan yang diinginkan. Tindakan pengawasan yang terpenting adalah melalui pemeriksaan pajak. Produk atau hasil akhir pemeriksaan pajak adalah Surat Ketetapan Pajak. Wajib Pajak yang tidak menerima sebagian atau seluruh isi Surat Ketetapan Pajak diberi hak untuk mengajukan keberatan. Apabila Wajib Pajak yang mengajukan keberatan jumlahnya banyak maka akan menimbulkan permasalahan bagi pihak Ditjen Pajak yaitu: timbulnya keraguan terhadap kualitas pemeriksaan pajak, menambah beban pekerjaan bagi pihak Ditjen Pajak, dan menjadikan tertundanya penerimaan pajak. Menurut ketentuan perpajakan, keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Untuk dapat membuat alasan yang jelas, Wajib Pajak harus mempunyai pembukuan yang baik sehingga informasi keuangan yang dihasilkan sebagai landasan penentuan pajak terutang akan akurat atau dengan kata lain Wajib Pajak mempunyai kualitas laba yang tinggi.
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Wajib Pajak yang mengajukan keberatan memiliki kualitas laba yang lebih tinggi dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atau sekedar upaya coba-coba siapa tahu dikabulkan. Selanjutnya, pengetahuan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas laba sangat penting untuk membantu menentukan Wajib Pajak yang akan diperiksa di masa mendatang dikaitkan dengan tujuan pemeriksaan pajak, membantu proses pemeriksaan dalam tahap awal pemeriksaan, dan membantu dalam penyelesaian keberatan jika Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan keberatan memiliki kualitas laba yang lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan. Hal ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah menggunakan haknya dengan baik. Kewajiban pihak Kanwil Ditjen Pajak "X" adalah memperbaiki kualitas pemeriksaan pajak apalagi sebagian besar keputusan keberatan adalah menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Arus kas operasi dan tingkat hutang berpengaruh signifikan terhadap kualitas laba sedangkan ukuran dan pertumbuhan penjualan berpengaruh namun tidak signifikan terhadap kualitas laba Wajib Pajak. Oleh karena itu, di waktu mendatang Wajib Pajak yang diperiksa harus lebih merata baik Wajib Pajak berukuran besar maupun kecil dan dengan kedalaman yang sama baik untuk Wajib Pajak yang memiliki pertumbuhan penjualan tinggi maupun rendah.
Tax revenue is a dominant state financing source either for routine expenditure or development. In self assessment tax system, voluntary loyalty is a key of tax revenue success. Tax audit and objection have a strategic function to achieve voluntary loyalty. It takes a comprehensive study on all related matters to achieve high qualified tax audit and objection. One of important factors, but not taken into account yet by General Directorate of Tax is a study on earnings quality of taxpayers.
Efforts in empowering society in tax obligation enforcement should be followed with supervising action to achieve tax policy goal needed. The most important supervising effort is tax auditing. Product or the result of tax auditing is tax assessment letter. Tax payer who does not agree part or the whole content of the tax assessment letter has a right to file objection. If too many taxpayers file objections appeal, it will cause problem to general directorate of tax: appearing doubt on the tax auditing quality, adding burden general directorate of tax and the delaying tax revenue. According to tax regulation, objections shall be submitted in writing in Indonesia Language by stating the amounts of tax payable as calculated by the taxpayers, supported by clear reasons. To give clear reasoning, taxpayers should have a good book keeping so that financial information used as a base for determining tax payable will be accurate or in the other words taxpayers have the high earnings quality.
The purpose of the study is to indicate whether taxpayers filing objections has higher earnings quality than those not filing, or just gambling that the objections would be accepted. Furthermore, knowledge about factors influencing earnings quality is very important to help determining which taxpayers will be audited in the future in relation with the tax auditing purpose, initial auditing process, and dealing with objections should taxpayers have file objections.
The result of the study shows that entity taxpayers which file objections has higher earnings quality than those not filing. It indicates that taxpayers have used his right well. X General Directorate of Tax Regional Office should improve tax auditing quality since most of the decisions toward the objections is accepted partly or fully.
Operating cash flows and debt level significantly influence the earnings quality while size and sales growth also influence but not significant to taxpayers earnings quality. Therefore, in the future audited taxpayers should comprise both big and small, high and low sales growth taxpayers.
Kata Kunci : Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Kualitas Laba, Arus Kas Operasi, Tingkat Hutang, Ukuran Wajib Pajak, Pertumbuhan Wajib Pajak.