Laporkan Masalah

Penilaian tanah bagi kepentingan perpajakan di Kabupaten Sleman

Suka, Aneka Prawesti. (Adv.: Prof. Dr. Sukanto R., M.Com.), Prof. Dr. Sukanto R., M.Com.

2013 | Skripsi | S1 Economics

Tanah merupakan sumberdaya alam yang berfungsi strategis bagi kegiatan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan manusia. Hampir semua sektor pembangunan fisik memerlukan tanah. Sejalan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di Kabupaten Sleman, maka kebutuhan terhadap tanah juga mengalami peningkatan pesat. Tingginya kepadatan penduduk yang mencapai angka 1.500 jiwa/km2 turut memberikan tekanan terhadap kebuthan tanah. Sementara itu, ketersediaan tanah pada dasamya tidak berubah, yakni tetap seluas 574,82 km2

Sementara itu, eksploitasi tcrhadap tanah paling banyak terjadi di wilayah sekitar pusat kota yang menjadi pusat aktivitas perekonomian penduduk. Dalam kajian ekonomi perkotaan daerah pusat kota dikenai dengan istilah central Bussines ditrict (CBD). Terkait dengan penguasaan akan tanah, pemerintah menetapkan pengenaan pajak atas tanah berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 12 tahun 1994. Dasar bagi penghitungan pajak terutang (tax base) untuk PBB adalah Harga Jual 0bjek Pajak: (NJOP) yang dalam penghitungannya disesuaikan dengan harga rata-rata yang wajar dan umum berlaku yang diperoieh dari transaksi Jual beli tanah di wilayah letak. obyek yang akan ditentukan pajaknya.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja penetapan NJ0P tanah kosong terhadap kawasan CBD dan non-CBD di Kabupaten Sleman untuk tahun pajak 2003. Pemilihan obyek penelitian berupa tanah kosong adalah karena masih luasnya kemungkinan penggunaannya di masa depan. Untuk kawasan CBD akan diwakili oleh kecamatan Depok dan Mlati sebagai kawasan pendukung utama perkembangan Kota Yogyakarta), sedangkan kawasan non-CBD diwakili oieh kecamatan Turi, Pakem, dan Cangkringan (yang merupakan kawasan konservasi). Jumlah masing-masing sampel untuk kawasan CBD adalan 163 dan untuk kawasan non-CBD sebanyak 31.

Penelitian yang dilakukan memberikan hasil di mana berdasarkan analisis appraisal level diperoleh rata-rata rasio penilaian sebesar 0,888 untuk kawasan CBD dan 0,556 untuk kawasan non-CBD. Kondisi ini memberikan indikasi bahwa dalam penetapan NJOP tanah kosong masih berada di bawah kriteria lAAO. Hal tersebut didukung oleh hasil uji hipotesis level of assessment yang menunjukkan hasil uji t masing-masing -5,67 untuk kawasan CBD (tabel = ±1,96) dan -6,49 untuk kawasan non-CBD (tabel = ±2,042). Dengan demikian NJOP atas obyek pajak berupa tanah kosong di wilayah Kabupaten Sleman tahun 2003 secara umum ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar dari obyek pajak tersebut.

Menurut hasil analisis appraisal uniformity besamya COD tanah kosong untuk kawasan CBD adalah 14,94%. Angka ini telah memenuhi standar IAAO. Sedangkan untuk: kawasan non-CBD menunjukkan hal yang sebaliknya, dimana CODnya Jauh lebih besar dan standar, yakni sebesar 76,84%. Hal tersebut didukung oleh hasil uji beda dua rata-rata yang menunjukkan nilai Zhitung sebesar 20,28 (Ztabel = ±I,96). Dengan demikian NJOP atas obyek pajak berupa tanah kosong di wilayah Kabupaten Sleman tahun 2003 secara umum ditetapkan secara berbeda untuk masing-masing kawasan CBD dan non-CBD. Lebih lanjut dilakukan pengukuran untuk mengetahui besamya indeks price-related differential (PRO). Untuk kawasan CBD besamya PRD adalah 0,995, sedangkan untuk kawasan non-CBD adalah 0,948. Dengan demikian NJOP atas obyek pajak berupa tanah kosong di wilayah Kabupaten Sleman tahun 2003 di kawasan CBD telah ditetapkan secara proporsional. Sedangkan di kawasan non-CBD penetapan NJOP mengalami overappraised, di mana obyek pajak berupa tanah kosong di kawasan tersebut dinilai lebih tinggi daripada nilai yang seharusnya.

Berdasarkan temuan yang diperoleh dari penelitian ini, maka dapat diajukan beberapa saran. Pertama, perlu dilakukan penilaian ulang (reappraisal), di mana selain dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan, juga perlu memasukkan pengaruh inflasi terhadap perubahan harga obyek pajak. Kedua, secara berkala perlu dilakukan pemeliharaan dan penyempurnaan basis data guna meminimalisir munculnya keberatan dari wajib pajak. Dan ketika untuk penelitian sejenis selanjutnya, perlu lebih difokuskan dalam hal jenis obyek pajak atau terhadap cakupan wilayah yang diteliti mengingat diperlukannya sejumlah sampel yang benar-¬benar mampu mewakili realitas yang ada di lapangan.

Kata Kunci : Penilaian tanah, Perpajakan, NJOP, Kabupaten Sleman


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.