Laporkan Masalah

Pengaruh faktor lokasi dan aksesibilitas terhadap nilai jual obyek pajak bumi studi kasus: KP PBB Malang

Suharnik (Adv.: Drs. Agastya, MBA, MPM), Drs. Agastya, MBA, MPM

2003 | Skripsi | S1 Extention - Management

Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi di KP PBB :Malang, sebagai salah satu unsur yang me mpengaruhi penetapan nilai pajak secara keseluruhan, hingga saat ini masih mengacu pada sumber data yang berasal dari Notaris/PPAT, Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan yang merupakan sumber data mentah. Pengajuan keberatan atas Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dari Wajib Pajak di kota Malang cukup tinggi dan ini menunjukkan bahwa penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi tersebut, perlu mendapatkan perhatian khusus, sehingga prinsip keadilan dalam penetapan pajak dapat dinikmati masyarakat wajib pajak.

Salah satu faktor yang mempengaruhi Nilai Jual Obyek Pajak Bumi adalah faktor lokasi dan aksesibilitas. Penelitian yang berjudul Pengaruh Faktor Lokasi dan Aksesibilitas terhadap Nilai Jual Obyek Pajak Bumi di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Malang ini bertujuan untuk mengidentifikasi variabel yang dianggap penting dari faktor lokasi dan aksesibilitas dalam mempengaruhi Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan untuk mengetahui sejauh mana variabel tersebut mempengaruhi Nilai Jual Obyek Pajak Bumi.

Hasil penelitian yang menggunakan program SPSS for Windows 9.0. memperlihatkan bahwa faktor-faktor lokasi dan aksesibilitas yang mempengaruhi Nilai Jual Obyek Pajak Bumi antara lain adaIah jarak tanah dengan pusat kota/CBD, jarak tanah dengan Perguruan Tinggi, Iebar jalan, jarak tanah dengan sarana transportasi umum dan keberadaan utilitas, dan dari hasil perhitungan didapatkan bahwa hubungan antara faktor-faktor lokasi dan aksesibilitas dengan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi di KPPBB Malang adalah sebesar 57.1 %, sedangkan sisanya sebesar 42.9 % dipengaruhi oleh faktor-faktor lain.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Malang dalam menetapkan besarnya Nilai JuaI Obyek Pajak Bumi sehingga dapat rnenghasilkan nilai yang dapat mencerminkan prinsip keadilan seperti yang diharapkan oleh masyarakat

Kata Kunci : NJOP, Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pelayanan Pajak, Kota Malang


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.