Laporkan Masalah

Implikasi Tidak Menerbitkan atau menerbitkan faktur pajak tetapi tidak Benar secara formal dan materiil pada pajak

SUBARKAH,AFLIN (pembimbing: Dr.Mardiasmo,MBA), Dr.Mardiasmo,MBA

2012 | Skripsi | S1 Extention - Accounting

Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 diatur bahwa "Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan Undang-undang". Pajak Pertambahan Nilai sebagai salah satu jenis pajak pemungutannya dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun

1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dilakukan perubahan pertama kali dengan Undang-undang nomor 11 tahun 1994 dan perubahan kedua kali dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2000.

Meskipun telah dilakukan perubahan beberapa kali terhadap Undang-undangnya, ternyata salah satu karakteristik yang dimiliki Pajak Pertambahan Nilai yaitu tetap menganut "credit method" atau "Invoice method". Dalam metode ini dikenal adanya pajak yang dibayar pede saat perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dinamakan "Pajak Masukan" dan pajak yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dinamakan "Pajak Keluaran". Pada setiap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau J asa Kena Pajak wajib

membuat Faktur Pajak yang dinamakan faktur Pajak Keluaran sedangkan bagi pengusaha yang menerima faktur Pajak dinamakan faktur Pajak Masukan. Berdasarkan faktur Pajak inilah Pengusaha Kena Pajak akan menghitung jumlah pajak terutang dalam suatu masa pajak yang wajib dibayar ke kas negara, yaitu dengan mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Dengan demikian faktur Pajak mempunyai posisi sentral karena merupakan bukti yang berfungsi menjadi sarana pengkreditan dalam cara kerja (mekanisme) Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut ternyata Faktur Pajak harus benar, baik formal maupun materiil antara lain harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang dirunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak menerbitkan atau menerbitkan faktur Pajak tetapi tidak benar secara formal dan materiil dapat berakibat timbulnya dampak ekonomis berupa sanksi perpajakan yang menjadi beban ekonomis perusahaan.

Pada contoh kasus PT BAROKAH, implikasi beban ekonomis yang timbul berkaitan dengan permasalahan Faktur Pajaknya adalah dikenakannya sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Masukan yang tercantum didalam Fcktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, dan apabila telah dikreditkcn menunjukkan selisih lebih pajak yang diperhitungkan (kompensasi) ke masa pajak berikutnya maka jumlah yang tidak seharusnya diperhitungkan tersebut akan ditagih dan ditambah sanksi denda kenaikan sebesar 100 'Yo dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Meskipun sebagian atau seluruh permasalahan tersebut tidak selalu dihadapi setiap Pengusaha Kena Pajak karena sistem perpajakan menganut self assessment system, namun mengingat pentingnya kebenaran formal dan materiil Faktur Pajak dalam pelaksanaan cara kerja (mekanisme) Pajak Pertambahan Nilai, maka Faktur Pajak harus mendapat perhatian khusus bagi Pengusaha Kena Pajak. Salah satu wujud perhatian yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan manajemen perpajakan pad a Pajak Pertambahan Nilai khususnya terhadap Faktur Pajak. pengan manajemen perpajakan yang baik terhadap Faktur Pajak maka dapat meminimalisir bahkan mengeliminir implikasi yang dapat timbul akibat permasalahan diatas, sehingga tidak mengganggu likuiditas perusahaan

Kata Kunci : Pajak, Taxation, PPN, faktur pajak.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.