Evaluasi Penetapan NJOP Tanah Kosong Di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulunggagung Jawa Timur Tahun 2000
Styono (Adv: Edi Prasetyo Nugroho., Drs, M.B.A.), Edi Prasetyo Nugroho., Drs, M.B.A.
2000 | Skripsi | S1 Extention - Management
Penelitian yang berjudul Evaluasi Penetapan NJOP Tanah Kosong di Kecamatan Kedungwaru ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah NJOP tanah kosong yang telah ditetapkan mencerminkan keadilan, dan untuk mengevaluasi apakah kualitas penilaian untuk penetapan NJOP baik atau jelek, serta menghitung koefisien korelasi antara NJOP dan HJOP kosong di daerah
penelitian. Dengan metode convenience sampling, data HJOP tanah kosong tahun 1999 per desa dari PPAT dikumpulkan kemudian dicari sampel NJOP tahun 2000 yang bernilai diatas Rp 8 juta dengan identifikasi Nomor Objek pajak dalam komputer, dan dicatat per wilayah desanya. Sampel terpilih 83 buah.
Alat analisis yang digunakan adalah studi rasio, meliputi analisis appraisal level dan uniformity level dengan pengujian Binomial Test non parametrik, dan analisis korelasi Ranking Spearman.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dengan analisis appraisal level, rasio NJOP terhadap HJOP berada pada level yang sah (dalam interval 0,90 ≤ x ≤ 1,10). Ini didukung dengan pengujian Binomial Test yang ntembuktikan bahwa NJOP tanah kosong di daarah penelitian telah ditetapkan secara adil. Sedangkan berdasar analisis uniformity level dengan pengukuran koefisien dispersi diperoleh hasil COD = 28,13% atau melebihi 20%. Sehingga kualitas penelitian untuk penetapan NJOP tanah kosong di daerah penelitian adalah jelek, dan perlu dilakukan penilaian ulang. Dan dari pengujian korelasi Ranking Spearman diperoleh hasil yaitu terdapat korelasi yang positif antara NJOP dan HJOP, yang berarti kenaikan atau penurunan NJOP dapat menyebabkan atau disebabkan oleh kenaikan atau penurunan HJOP.
Berdasar hasil analisis tersebut maka NJOP seharusnya dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk berbagai kepentingan oleh semua pihak secara adil. Untuk menghindari terjadi ketidakadilan di masa depan, evaluasi hendaknya dimasukkan dalam kerangka kerja pekerjaan penilaian, kemudian perlu ditingkatkan perbaikan administrasi data pasar tanah; kuantitas dan kualitas penilai; serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemonitoran data pasar dan dilakukan uji silang terhadap data HJOP dari PPAT secara berkala. Kemudian untuk masalah kualitas penilaian yang terbukti tidak baik, maka Kantor Pelayanan PBB hendaknya melakukan penilaian ulang dengan memperbaiki penilaian terhadap objek pajak yang nilainya diduga menimbulkan ketidakseragaman, yakni yang paling mudah dengan verifikasi terhadap keberatan-keberatan yang diajukan wajib pajak terhadap NJOP tersebut.
Kata Kunci : penetapan NJOP