Laporkan Masalah

Persepsi Eksekutif dan Legislatif Terhadap APBD (Studi Empiris di Jawa Tengah)

Sohidin (Adv. Dr. Gudono, MBA), Dr. Gudono, MBA

2003 | Tesis | S2 Accounting

Diterbitkannya peraturan perundang-undangan (UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No. 105 Tahun 2000 clan PP No. 108 Tahun 2000), diharapkan mampu mengakomodasikan segenap kepentingan masyarakat ke arah perbaikan. DPRD sebagai mitra pemerintah mempunyai fungsi, tugas dan wewenang yang strategis sebagai mitra pemelintah dan perwujudan dari perwakilan rakyat di daerah. Pemahaman akan berbagai indikator keberhasilan kinerja pemerintahan, yang salah satu indikatomya adalah APBD merupakan suatu keharusan.




Masalah yang hendak dicari jawabannya dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi DPRD (Iegislatif) dan eksekutif terhadap fungsi anggaran untuk mengukur kinerja pemerintah daerah, apakah APBD telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta apakah terdapat alat ukur lain untuk mengukur kinerja pemerintah daerah selain APBD.




Penelitian menggunakan pendekatan field study, dengan metode survey dan pengambilan sampel dilakukan dengan probabilistic sampling. Pengujian validitas dan reliabilitas menggunakan korelasi pearson's product moment dan teknik cronbach alpha. Sampel yang diambil sebanyak 1950, dengan respon rate sebesar 10,7% atau sekitar 194 responden dari eksekutif dan legislatif. Analisis data dilakukan hanya terhadap 98 responden, yakni yang telah menerapkan PP 105/2000. data selebihnya hanya sekedar analisis tambahan dalam penelitian ini.




Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa eksekutif dan legislatif mempersepsikan fungsi anggaran sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif juga mempersepsikan tentang kesesuaian anggaran dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini membuktikan bahwa hipotesis 1 a, 1 b, 1 c dan hipotesis 23, 2b, 2c terbukti. Adapun hipotesis ketiga yang terkait dengan adakah alat ukur lain selain APBD juga terbukti, dengan uji chi-square.Hipotesis 4 terbukti, yang ditunjukkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif terhadap fungsi anggaran sebagai alat ukur kineIja pemerintah daerah. Adapun hipotesis 5 tidak terbukti, sebab tidak terdapat perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif tentang kesesuaian anggaran dengan pe:rundang-undangan.




Keterbatasan dalam penelitian ini adalah heterogenitas subyek di tengah suhu politik antara eksekutif dan legislatif yang semakin memanas, memungkinkan adanya subyektivitas dalam pengisian instromen. Peneliti menganjurkan kepada para peneliti berikutnya untuk memperhatikan variabel-variabel signifikan yang muncul dari item pertanyaan terbuka dalam penelitian ini.

Diterbitkannya peraturan perundang-undangan (UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No. 105 Tahun 2000 clan PP No. 108 Tahun 2000), diharapkan mampu mengakomodasikan segenap kepentingan masyarakat ke arah perbaikan. DPRD sebagai mitra pemerintah mempunyai fungsi, tugas dan wewenang yang strategis sebagai mitra pemelintah dan perwujudan dari perwakilan rakyat di daerah. Pemahaman akan berbagai indikator keberhasilan kinerja pemerintahan, yang salah satu indikatomya adalah APBD merupakan suatu keharusan.




Masalah yang hendak dicari jawabannya dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi DPRD (Iegislatif) dan eksekutif terhadap fungsi anggaran untuk mengukur kinerja pemerintah daerah, apakah APBD telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta apakah terdapat alat ukur lain untuk mengukur kinerja pemerintah daerah selain APBD.




Penelitian menggunakan pendekatan field study, dengan metode survey dan pengambilan sampel dilakukan dengan probabilistic sampling. Pengujian validitas dan reliabilitas menggunakan korelasi pearson's product moment dan teknik cronbach alpha. Sampel yang diambil sebanyak 1950, dengan respon rate sebesar 10,7% atau sekitar 194 responden dari eksekutif dan legislatif. Analisis data dilakukan hanya terhadap 98 responden, yakni yang telah menerapkan PP 105/2000. data selebihnya hanya sekedar analisis tambahan dalam penelitian ini.




Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa eksekutif dan legislatif mempersepsikan fungsi anggaran sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif juga mempersepsikan tentang kesesuaian anggaran dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini membuktikan bahwa hipotesis 1 a, 1 b, 1 c dan hipotesis 23, 2b, 2c terbukti. Adapun hipotesis ketiga yang terkait dengan adakah alat ukur lain selain APBD juga terbukti, dengan uji chi-square.Hipotesis 4 terbukti, yang ditunjukkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif terhadap fungsi anggaran sebagai alat ukur kineIja pemerintah daerah. Adapun hipotesis 5 tidak terbukti, sebab tidak terdapat perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif tentang kesesuaian anggaran dengan pe:rundang-undangan.




Keterbatasan dalam penelitian ini adalah heterogenitas subyek di tengah suhu politik antara eksekutif dan legislatif yang semakin memanas, memungkinkan adanya subyektivitas dalam pengisian instromen. Peneliti menganjurkan kepada para peneliti berikutnya untuk memperhatikan variabel-variabel signifikan yang muncul dari item pertanyaan terbuka dalam penelitian ini.

Kata Kunci : fungsi anggaran, kesesuaian dengan perundang-undangan, perlunya alat ukur lain, APBD.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.