Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pemilihan Metoda Penentuan Penghasilan Netto Oleh Pengusaha Kecil Studi Kasus Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Sinta Sudarini (Adv: Dr. Bambang Sudibyo, MBA, Ak), Dr. Bambang Sudibyo, MBA, Ak
1992 | Tesis | S2 Accounting
Salah satu sumber pendapatan negara adalah dari pajak. Undang-Undang Perpajakan adalah undang-undang yang mengatur para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Agar pendapatan negara meningkat dan jangkauan undan-gundang perpajakan semakin luas, maka Pemerintah Indonesia pada tahun 1983 memperbarui undang-undang perpajakan yang sudah tidak sesuai lagi. Undang-undang perpajakan yang baru ini menganut self assesment system, yaitu suatu sistem perpajakan yang menghendaki para wajib pajak aktif, dalam arti harus melaporkan dan menghitung sendiri pajak terutangnya.
Salah satu peraturan perundangan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yaitu undang-undang tentang pajak penghasilan. Dasar penentuan pajak penghasilan adalah penghasilan netto, yaitu selisih antara pendapatan dengan biaya-biaya yang dipergunakan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Bagi para pengusaha kecil, yaitu pengusaha atau wajib pajak yang peredaran usahanya berjumlah kurang dari Rp 120.000.000,00 (seratus duapuluh
juta rupiah) setahun, dapat menghitung penghasilan netto dengan memilih menggunakan Norma Penghitungan atau menyelenggarakan pembukuan.
Dasar penentuan penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan adalah omset atau peredaran usaha selama satu tahun, sehingga selama timbul penjualan pasti menimbulakan pajak penghasilan meskipun mungkin penjualan tersebut tidak menimbulkan laba atau bahkan mungkin menimbulkan kerugian. Di samping itu, tarip Norma Penghitungan ditetapkan Iebih tinggi, dengan maksud para pengusaha kecil berusaha untuk menghindari penggunaan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto sebagai dasar penentuan pajak penghasilan, karena pajak terutang yang dihitung dengan Norma Penghitungan Iebih besar daripada yang dihitung berdasarkan pembukuan. Namun demikian Iebih banyak pengusaha kecil yang memilih menggunakan Norma Penghitungan daripada yang menyelenggarakan pembukuan. Faktor-faktor yang mempunyai hubungan dependensi terhadap pemilihan metoda penentuan penghasilan netto, yang dihipotesiskan dalam penelitian ini adalah (11 pengertian terhadap pajak, (2) tarip pajak, (3) biaya pembukuan, (4) tenaga pembukuan, (5) kepentingan dan kesulitan pembukuan, (6) kesederhanaan norma penghitungan, (7) surat pemberitahuan (SPT), (81 petugas pajak dan (9) kemungkinan pemeriksaan.
Pengkajian terhadap literatur yang ada, seharusnya para pengusaha dapat melaksanakan manajemen pajak, yang meliputi perencanaan pajak (tax planning), pelaksanaan pajak (tax execution) dan pengendalian pajak (tax control). Dengan pelaksanaan manajemen pajak, diharapkan para pengusaha dapat menikmati penghematan pajak.
Populasi dalam penelitian ini adalah para pengusaha kecil di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu pengusaha yang omset atau peredaran usahanya kurang dari Rp 120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) setahun. Para pengusaha ini baik yang bergerak dalam bidang jasa, dagang maupun manufaktur, meskipun dalam penelitian ini tidak dibedakan atas dasar jenis usaha ini. Populasi ini dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok pengusaha kecil yang menggunakan pembukuan, ditandai dengan 0 dan kelompok pengusaha kecil yang menggunakan norma penghitungan, ditandai dengan 1.
Pengumpulan data dilakukan melalui daftar pertanyaan yang merupakan "opinion questioner." Daftar pertanyaan disampaikan langsung kepada para responden dan para responden diminta untuk memberi tanda silang alternative jawaban yang tersedia, yaitu dari 1 untuk sangat tidak setuju, sampai dengan 5 untuk sangat setuju. Hasil jawaban dari para responden tersebut merupakan ukuran yang akan diuji, oleh karena itu alat pengukur ini dites validitas dan reliabilitasnya. Baik tes validitas maupun tes reliabilitas memberikan hasil yang memuaskan, karena seluruh pertanyaan yang ada menunjukkan pertanyaan yang valid dan reliabel.
Setelah tes validitas dan reliabilitas selesai diproses, maka dilakukan analisis lebih lanjut dengan chi-square test. Dengan chi-square test diharapkan dapat diketahui masing-masing variabel mempunyai hubungan dependensi secara signifikan terhadap pemilihan metoda penentuan penghasilan netto oleh para pengusaha kecil. Hasil dari chi-square test, ternyata yang mempunyai hubungan dependensi secara signifikan terhadap pemilihan metoda penentuan penghasilan netto adalah X7 atau faktor surat pemberitahuan (SPT), sedang faktor-faktor yang lain, yaitu X/ atau pengertian terhadap pajak, X2 atau tarip pajak, X3 atau biaya pembukuan, X4
atau tenaga pembukuan, X5 atau kepentingan dan kesulitan pembukuan, X6 atau kesederhanaan norma, X8 atau petugas pajak dan X9 atau kemungkinan pemeriksaan, tidak mempunyai hubungan dependensi secara signifikan terhadap pemilihan metoda penentuan penghasilan netto sebagai dasar penentuan pajak penghasilan.
Dari salah satu responden pembukuan, yang mengisi daftar pertanyaan terbuka, diperoleh informasi tentang omset, laba dan jumlah pajak penghasilan terutang untuk tahun 1989, 1990 dan 1991. Atas dasar informasi ini dilakukan simulasi perhitungan seandainya responden tersebut memilih untuk menggunakan norma penghitungan. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa jumlah pajak penghasilan terutang yang dihitung berdasarkan pembukuan lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pajak penghasilan terutang yang dihitung dengan norma penghitungan atau dengan kata lain dapat menikmati penghematan pajak. Masalah yang timbul adalah penghematan pajak yang dinikmati karena menyelenggarakan pembukuan tidak sesuai dengan tambahan biaya yang harus dikeluarkannya sehubungan dengan penyelenggaraan pembukuan tersebut. Jadi preferensi para pengusaha kecil untuk memilih menggunakan norma penghitungan untuk menentukan penghasilan netto adalah pilihan yang logis.
Pembukuan di kalangan pengusaha kecil masih merupakan hal yang elitis dan relatif sulit serta mahal. Untuk itu mungkin diperlukan kajian lebih lanjut tentang perlunya atau pentingnya penyusunan standar akuntansi khusus untuk pengusaha kecil.
Tax is one of the sources of national income. Tax Laws are those which require tax payers to meet their obligation. In order to increase its national income and widen the scope of its tax laws, the Government of Indonesia in 1983 renewed the tax laws, which were considered no longer appropriate. The new laws adopt a tax system, called self assesment system, which requires tax payers to report and calculate their own taxes.
One of these laws is Law No. 7, which concerns with income tax. According to this law, income tax is determined on the basis of net income, the difference between revenue and expenditure used to obtain that revenue. For business people whose business circulation amounts to less than one hundred and twenty million rupiahs per annum, net income may be calculated either by using a calculation norm according to the law or by bookkeeping based on the Indonesian Standard of Accounting.
The time frame for determining net income by calculation norm is business circulation within one year. This means that income tax is always imposed on sales even though these sales do not bring in any profit, or they might even cause losses. Besides, the tariff for using the norm is rated higher in order to discoverage tax payers to use the norm. Nevertheless, many small businesses prefer the norm to bookkeeping. It is hypothesized here that the following factors have
dependence relationships with the choice of either method: (1) understanding of tax, (2) tax tariff, (3) bookkeeping cost, (4) bookkeepers, (5) importance and problems of bookkeeping, (6) simplicity of calculation norm, (7) income tax reports (returns), (8) tax officers, and (.9) auditing possibilities.
A survey of the available literature shows that small businesses should be able to undertake tax management which covers tax planning, tax execution and tax control. It is hoped that tax management will enable them to cut down on their taxes. The population for this research is businesses with sales of less than one hundred and twenty million rupiahs, in the Province of Yogyakarta Special Territory. They are classified into two groups: Group 0 includes those who keep books, and Group 1 those who use calculation norm.
Data were collected through a list of questions, or an opinion questionaire. The lists of questions were sent directly to the respondents who were asked to choose one out of five possible answers, with 1 being do not agree at all and 5 agree completely. Their answers were used as measures of the variables concerned, which were then tested to obtain validity and reliability. The results of this test showed that all of the questions were valid and reliable.
After the validity and reliability test was carried out, a further analysis was made using a chi-square test. This test was used to see whether each variable had significant dependence relationship with the choice of methods for determining net income. The results .revealed that only factor X7 or the income tax reports (returns) factor had significant dependence relation, whereas the other factors did not.
The answers provided by one of the respondents from the 0 group to a list of open-ended questions revealed his business circulation, profits and income tax owed for the years 1989, 1990 and 1991. On basis of this information, a simulation was made to determined the amount of tax the respondent would have owed if he had chosen to use calculation norm. The result of this calculation indicated that the amount of tax calculated by bookkeeping was smaller than that calculated by calculation norm. However, the problem was that bookkeeping cost exceeded the saving. Thus, it was only logical that small businesses choose to use calculation norm to determine their net income for income tax purposes.
Among small business, bookkeeping is an elitist activity, and is considered relatively difficult and expensive. Therefore, further research is still needed to study the importance of designing special accounting standards for them.
Kata Kunci : penentuan penghasilan, pengusaha kecil