Pengaruh antara komposisi dewan komisaris dengan keterbukaan informasi perusahaan publik: studi empiris pada BAPEPAM Jakarta
Silvianto, Ashari Budi (Adv. Drs. Sumayana, Akt.), Drs. Sumayana, Akt.
Penelitian ini mengambil tema tentang analisis pengaruh komposisi dewan komisaris terhadap tingkat keterbukaan informasi perusahaan publik di Bursa Efek Jakarta. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh komposisi keanggotaan Dewan Komisaris terhadap tingkat keterbukaan infornasi per lsahaan publik. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang me !akukan pelanggaran terhadap peraturan Bapepam N omor X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera disampaikan kepada publik, serta peraturan Bapepam NomOl X.M.1 tentang keterbukaan informasi pemegang saham tertentu. Periode Fenelitian yang digunakan adalah dari tahun 1999 sampai dengan 2002. Penelitian ini meupakan penelitian populasi karena semua perusahaan yang melanggar atau tidak memenubi kedua peraturan Bapepam tersebut diambil sebagai sampel.
Variabel dependen dalam penelitian ini adalah keterbukaan perusahaan publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, di mana variabel ini meupakan variabel dummy dengan nilai (l) diberikan untuk perusahaan yang melimggar peraturan tentang keterbukaan informasi dan nilai (0) untuk perusahaan publik yans tidak melanggar peraturan tentang keterbukaan informasi. Sedangkan variabel indcpenden adalah komposisi dewan komisaris ekstemal. Penelitian ini menggunakan 5variabel kontrol yaitu tingkat pertumbuhan perusahaan, umur perusahaan, prosen:ase kepemilikan saham oleh publik, kualitas auditor, tingkat profitabilitas yang diproksikan dengan Return On Equity, dan Return On Investment. Penelitian ini menggunak~m model dummy variabel pada variabel dependen, sehingga alat analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Binary Logit.
Basil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel komposisi clewan komisaris ekstemal temyata tidak berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat pelalggaran peraturan keterbukaan informasi perusahaan publik kepada masyarakat yang telah diatur oleh Bapepam dalam peraturan No.X.K.1 dan peraturan No. X.M.1. dengan nilai T Statistik sebesar 1.345 dan Sig T sebesar 0.178. Dengan demikian berdasarkan hasil analisis tersebut dapat dikatakan bahwa temyata tingkat pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan keterbukaan informasi di Indonesia tidak berhubungan dengan komposisi Dewan Komisaris ekstemal. Penelitian mendatang diharapkan dapat menyempumakan penelitian ini, dengan memperluas pengertian disclosure yang digunakan sebagai proksi keterbukaan perusahaan publik terhadap masyaraklt serta mengaitkan variabel-variabel dalam penelitian ini dengan konsep good caporate governance.
Kata Kunci : good corporate governance, BAPEPAM, keterbukaan informasi, dewan komisaris