Kriteria Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Menggunakan Akuntansi Sumber Daya Manusia
SETIAWAN, DENY (Adv.: Suwardjono, Prof. Dr., M.Sc.), Suwardjono, Prof. Dr., M.Sc.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan kriteria penangguhan pelaksanaan upah minimum yang valid dan adil untuk menentukan kelayakan suatu perusahaan menerima penangguhan. Kriteria yang ada tidak valid dan adil sehingga diperlukan kriteria alternatif. Berdasarkan hal tersebut, sebuah kriteria alternatif menggunakan akuntansi sumber daya manusia diajukan melalui penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi apakah kriteria alternatif menggunakan akuntansi sumber daya manusia tersebut cukup valid dan adil untuk menentukan kelayakan suatu perusahaan menerima penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metoda riset evaluatif. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Melalui penelitian ini, teridentifikasi sejumlah isu terkait validitas dan keadilan kriteria alternatif penangguhan pelaksanaan upah minimum menggunakan akuntansi sumber daya manusia. Meskipun begitu, kriteria alternatif ini masih cukup valid dan adil dalam menentukan kelayakan perusahaan menerima penangguhan pelaksanaan upah minimum. Simpulan yang didapatkan melalui penelitian ini adalah tidak ada kriteria yang valid dan adil untuk menentukan kelayakan suatu perusahaan menerima penangguhan pelaksanaan upah minimum sehingga diperlukan kriteria alternatif dan kriteria alternatif menggunakan akuntansi sumber daya manusia lebih valid secara logis dan lebih adil daripada kriteria yang ada.
This research is initiated by the absence of valid and just criterion of minimum wage enforcement postponement to determine worthiness of a company to receive postponement. The current criterion is not valid and just so an alternative criterion is required. Based on that fact, an alternative criterion use human resource accounting is proposed through this research. The goal of this research is to evaluate whether alternative criterion use human resource accounting valid and just enough to determine worthiness of a company to receive minimum wage enforcement postponement.
This research uses qualitative approach with evaluative research method. Data which used on this research is secondary data which obtained through literature study.
Through this research, some issues about validity and justness of alternative criterion of minimum wage enforcement postponement use human resource accounting were identified. Even though, this alternative criterion still valid and just enough to determine worthiness of a company to receive minimum wage enforcement postponement. The conclusions which inferred through this research are there is no valid and just criterion to determine worthiness of a company to receive minimum wage enforcement postponement so an alternative criterion is required and alternative criterion use human resource accounting is more valid logically and juster than the current criterion.
Kata Kunci : upah minimum, akuntansi sumber daya manusia, minimum wage, human resource accounting.