Laporkan Masalah

Strategi Ditjen Migas dalam Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional

Sekaryawan, Fahmi Radhi, Dr., M.B.A.

2008 | Tesis | S2 Magister Management

Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mengevaluasi advantage dan disadvantage adanya perubahan kewajiban penyediaan BBM nasional dari Pertamina kepada Pemerintah/Ditjen Migas dan merumuskan strategi alternatif bagi Ditjen Migas dalam menentukan kebijakan penyediaan BBM nasional. Metode analisis data yang digunakan adalah dengan mengevaluasi advantage dan disadvantage pengalihan pengaturan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengidentifikasi Critical Success Factor Ditjen Migas dalam hal penyediaan BBM nasional, dan merumuskan strategi alternatif Ditjen Migas dalam memenuhi security of supply BBM dalam negeri. Data yang digunakan pada penelitian ini berupa data primer yang diperoleh dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), dan Pertamina serta data sekunder yakni teori-teori dalam textbook, majalah, website, dan sumber lainnya. Dengan dikeluarkannya UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, berarti tugas penyediaan BBM yang selama ini dibebankan kepada Pertamina telah berakhir, sehingga diperlukan adanya penyesuaian dalam sistem penyediaan BBM nasional yang baru. Untuk memenuhi penyediaan BBM di dalam negeri, saat ini bersumber dari 8 (delapan) kilang minyak existing yang mampu mengolah minyak bumi dengan total kapasitas sebesar 1.055 Ribu Barrel per Stream Day (MBSD) dengan menghasilkan BBM sekitar 729 MBSD ekuivalen dengan 42,31 juta kilo liter/tahun. Dengan pemakaian BBM nasional pada tahun 2004 sebesar 62,21 juta kilo liter/tahun, berarti terdapat impor BBM sebesar 19,9 juta kilo liter/tahun (32%). Kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian ini adalah Ditjen Migas memiliki advantage dan disadvantage yakni: tugas dan fungsi Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat berjalan lebih baik; adanya perlakuan yang sama bagi suatu Badan Usaha yang bergerak pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam penyediaan BBM; dan penerimaan negara/fiskal dapat lebih ditingkatkan dengan diberlakukannya segala bentuk pajak-pajak bagi suatu Badan Usaha yang bergerak dalam penyediaan BBM. Terdapat 5 (lima) faktor kritis keberhasilan Ditjen Migas pada kegiatan penyediaan BBM di Indonesia, yakni: merupakan organisasi Pemerintah; sebagai regulator tunggal; memiliki kewenangan yang kuat; merupakan organisasi yang melakukan pembinaan; merupakan organisasi yang melakukan pengawasan. Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan BBM di masa mendatang yang semakin tinggi yang diperkirakan pada tahun 2025 mencapai sekitar 84,2 juta kilo liter dan dalam rangka mengurangi ketergantungan akan impor BBM, diperlukan penambahan Kilang Minyak baru di Pulau Jawa sebanyak 2 buah kilang yakni: Kilang Tuban (250 MBCD) pada tahun 2011 dan Kilang Situbondo (250 MBCD) pada tahun 2012; di pulau Sumatera 1 buah kilang yakni Kilang Jambi (200 MBCD) pada tahun 2020. Kata Kunci : Pengaturan penyediaan, organisasi Pemerintah, Kilang Minyak Baru.

Kata Kunci : Pengaturan penyediaan, organisasi Pemerintah, Kilang Minyak Baru


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.