Analisis Belanja Administrasi Umum Pemerintah Daerah di Indonesia
Sari, Arum Puspita (Adv.: Irwan Taufiq Ritonga, S.E., M.Bus., Ak.), Irwan Taufiq Ritonga, S.E., M.Bus., Ak.
Anggaran publik merupakan suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan, serta data dari pengeluaran dan penerimaa yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu. Di Indonesia diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
dan diimplementasikan dengan disusunnya UU APBN untuk setiap tahunnya. Baik APBN maupun barang-barang inventaris negara dikelola secara langsung oleh negara. Di lain pihak, pada tingkat pemerintah daerah, terdapat manajemem pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari APBD sebagai pengurusan umum dan BUMD sebagai pengurusan khusus yang berkenaan dengan barang-barang inventaris kekayaan daerah. Berdasarkan Kepmendagri No.29 Tahun 2002, struktur APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Belanja dalam APBD dibagi menjadi belanja aparatur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh aparat dan belanja publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh publik. Belanja Aparatur terdiri dari belanja admnistrasi umum, belanja operasi pemeliharaan dan belanja modal. Sedangkan belanja publik terdiri dari belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, belanja modal, belanja bagi hasil dan batuan keuangan, serta belanja tidak tersangka. Sampai saat ini masyarakat beranggapan bahwa belanja APBD mengarah pada kesejahteraan aparatur. Dalam penelitian ini, terbukti bahwa proporsi belanja terbesar adalah untuk belanja administrasi umu, khususnya pada belanja pegawai.
Kata Kunci : APBD, Belanja, Publik, Aparatur, Pemerintah Daerah.Keuangan Pemerintah Daerah