Pelaksanaan Tax Planning Untuk Efisiensi Beban Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada Apotek Annisa)
SANDHIKO, ARY (Pembimbing: Herman Legowo, Drs., M.Si), Herman Legowo, Drs., M.Si
Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi berjalannya sebuah negara terutama sebagai sumber penerimaan utama bagi APBN. Sehingga pemerintah (fiskus) terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan dan menggali potensi dari sektor pajak. Di sisi lain, pajak justru dianggap sebagai sebagai sesuatu yang memberatkan bagi Wajib Pajak. Membayar pajak dianggap akan mengurangi kemampuan ekonomis bagi Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak cenderung berusaha meminimalkan beban pajaknya baik secara legal maupun ilegal. Tax planning adalah usaha untuk meminimalkan beban pajak (tax burden) atau penghindaran pajak (tax avoidance) secara legal dengan tidak melanggar Undang-Undang.
Penelitian ini membahas tentang strategi-strategi pelaksanaan tax planning yang tepat pada Apotek Annisa untuk efisiensi beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Apotek Annisa sudah memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan September 2008 dan sebaiknya segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum dikukuhkan secara jabatan. Selain itu akan lebih menguntungkan jika Apotek Annisa menggunakan Mekanisme Pajak Masukan Pajak Keluaran (PMPK) dalam mengkreditkan Pajak Masukannya. Untuk mengurangi risiko yang timbul dari melakukan kerja sama dengan pemasok yang tidak kredibel secara perpajakan, Apotek Annisa harus memastikan semua pemasok merupakan PKP, membuat surat perjanjian dengan pemasok, dan memeriksa kelengkapan Faktur Pajak secara formal maupun material. Kemudian agar tidak mengganggu likuiditas perusahaan, Apotek Annisa sebaiknya memaksimalkan pengkreditan Pajak Masukannya pada setiap masa pajak. Untuk tujuan efisiensi, Apotek Annisa sebaiknya menggunakan Faktur Pajak Pedagang Eceran namun tetap mempersiapkan Faktur Pajak Standar jika menjual barang ke PKP lain atau pemerintah.
Tax has a very important role for the sustainability of a state, primarily as a major source of revenue for the state budget. So the government (Fiskus) continually strive to maximize revenue and explore the potential of tax sector. On the other hand, tax is considered as a burden for taxpayers. Paying tax is considered to reduce the spending power and purchasing power of taxpayers, so that taxpayers tend to minimize their tax burden both legally or illegally. Tax planning is an attempt to minimize the tax burden or tax avoidance legally without violating the Act.
This study discusses the strategies for proper implementation of tax planning at Apotek Annisa for efficiency of Value Added Tax (VAT). The results of this study indicate that Apotek Annisa has been VAT-able since September 2008 and should immediately register themselves to the tax office before the penalties. Additionally, it will be more profitable using Mechanism of Input Tax Output Tax (PMPK) in the calculation of Input Tax. To reduce the risks arising from dealing with untrustworthy suppliers, Apotek Annisa should ensure that all suppliers are VAT-able Entrepreneur (PKP), make an agreement with suppliers, and check the completeness of Tax Invoice formally and materially. Then, in order not to disrupt the companyÂ’s liquidity, Apotek Annisa should optimize crediting Input Tax on any tax period. For the sake of efficiency, Apotek Annisa is recommended using Retailer Tax Invoice but still preparing Standard Invoice in selling goods to other VAT-able Entrepreneur or the government.
Kata Kunci : Tax, Tax Planning, Value Added Tax (VAT), VAT-able Entrepreneur, Pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP)