Laporkan Masalah

Penilaian kesehatan PT bank syariah Mega Indonesia perioda 2005-2007

SAHADEWO, BAGUS, Taufikur Rahman, SE, MBA

2009 | Skripsi | S1 Accounting

Perbankan merupakan bisnis jasa di bidang keuangan yang telah berdiri lebih dari 8 abad lamanya. Awal mula sejarah perbankan dimulai di daratan Eropa, dengan Bank Venesia sebagai bank konvensional pertama yang berdiri pada tahun 1171. Di Indonesia, perbankan dibawa dan dikenalkan kepada masyarakat Indonesia oleh bangsa Belanda ketika menjajah negeri ini. Kini dalam dunia perbankan dikenalkan jasa perbankan syariah, yakni perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. PT Bank Syariah Mega Indonesia merupakan salah satu bank umum syariah potensial yang beroperasi di Indonesia.

Jasa utama yang diberikan oleh perbankan syariah adalah pembiayaan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Seperti halnya perbankan konvensional, perbankan syariah juga memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan keuangan bank selama satu perioda operasi. Bank Indonesia selaku pengawas industri perbankan telah menentukan faktor-faktor penting penilaian kesehatan perbankan syariah yang dituangkan dalam CAMELS (capital adequacy, assets quality, management, earnings, liquidity dan sensitivity to market risk) Jika ternyata bank syariah tidak dapat memenuhi kriteria sehat yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, maka Bank Indonesia dapat menyarankan untuk dilakukannya perubahan manajemen, akuisisi, merger, atau likuidasi.

Berdasarkan kriteria yang telah dikembangakan oleh Bank Indonesia, maka untuk perioda operasi pada tahun 2005-2007 PT Bank Syaiah Mega Indonesia memiliki kesehatan keuangan yang cukup baik. Jika dibandingkan dengan PT Bank Syariah Mandiri Indonesia dan PT Bank Syariah Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah Mega Indonesia secara umum masih unggul dari dua bank umum syariah lainnya. Bahkan pada tahun 2006 dan 2007 PT Bank Syariah Mega Indonesia mendapatkan penghargaan sebagai "The Most Growing Earnings Asset Market Share Sharia Bank" dan sebagai bank syariah terbaik.

Banking is the money service business that has established for more than 8 centuries. The history of banking business begun in Europe continent for the first time, with The Bank of Venesia were the first conventional banking established in 1171. In Indonesia, banking business was brought and introduced in imperialist era by the Netherlands. Nowadays, there is sharia banking introduced, which is operating based on Islamic principles. PT Bank Syariah Mega Indonesia is one of the potential sharia banking that operates in Indonesia.

The main service provide by the Sharia banking is the financing service that use the sharing system. As same as conventional banking, the Sharia banking has the obligation to maintain the financial health for one operating period. The Bank of Indonesia as the controller of banking industry had been determined the important factors to measure the sharia banking financial health that called CAMELS (capital adequacy, assets quality, management, earnings, liquidity and sensitivity to market risk). If there is a sharia bank cannot meet the qualifications, then the Bank of Indonesia will suggest for the management changing, acquisition, merger, or liquidating.

Based on the qualifications established by the Bank of Indonesia, for the periods of 2005-2007 PT Bank Syariah Mega Indonesia has good financial health. Generally, if it is compared with the financial health of PT Bank Syariah Mandiri Indonesia and PT Bank Syariah Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah Mega Indonesia is in the top of those two. As the result for good financial health, in 2006 and 2007 the PT Bank Syariah Mega Indonesia received The Most Growing Earnings Asset Market Share Sharia Bank award and the best sharia bank award respectfully.

Kata Kunci : perbankan, perbankan syariah, kesehatan keuangan bank, CAMELS.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.