Persepsi Mahasiswa, Akuntan, dan Pemakai Jasa Akuntansi terhadap Pendidikan Profesi Akuntansi
Rochman Effendi (adv. Drs. Sugiarto, M.Acc, MBA), Drs. Sugiarto, M.Acc, MBA
Pada bulan Maret 1999 Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan menetapkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.056/U/1999 tentang pendidikan profesi akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang menguasai keahlian bidang profesi akuntansi dan memberikan kompetensi keprofesian akuntansi. Pendidikan profesi ini
dapat diselenggarakan oleh universitas, institut, dan sekolah tinggi setelah mendapat rekomendasi dari Ikatan Akuntan Indonesia. Lulusan dari pendidikan profesi akuntansi berhak menyandang sebutan profesi akuntan. Pendidikan ini akan diberlakukan pada tanggal 31 September
2001 kepada mahasiswa program studi akuntansi yang belum
menyelesaikan program sarjana ilmu ekonomi. Program ini akan sukses jika pihak-pihak yang terkait mendukungnya. Benefit diharapkan melebihi cost jika mengikuti program tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pihak-pihak terkait yaitu mahasiswa, akuntan, dan pemakai jasa akuntansi terhadap program pendidikan profesi yang meliputi kualitas lulusan S-1 akuntansi, materi, dan manfaat pendidikan. Responden yang terlibat dalam penelitian adalah mahasiswa akuntansi semester akhir, akuntan, analis kredit, dan pialang saham. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa, akuntan, dan pemakai jasa akuntansi
terhadap kualitas lulusan S-1 akuntansi. Ketiga responden mempunyai persepsi bahwa lulusan S-1 akuntansi sudah berkualitas, di mana pemakai jasa akuntansi mempunyai persepsi yang paling balk Hasil lainnya menujukkan bahwa tidak ada perbedaan persepsi antara mahasiswa, akuntan, dan pemakai jasa akuntansi terhadap materi dan manfaat pendidikan profesi akuntansi. Berdasarkan jajak pendapat terhadap syarat untuk mengikuti pendidikan profesi akuntansi, peneliti menemukan bahwa sebagian besar responden (34,5%) setuju dengan pernyataan untuk mengikuti pendidikan profesi harus lulus dari S-1 akuntansi. Untuk pernyataan lulusan D III tidak boleh mengikuti pendidikan profesi akuntansi, responden yang menyatakan setuju sama besar dengan yang menyatakan tidak setuju (26,7%). Sedangkan pemyataan lulusan S-1 ekonomi non akuntansi dapat
mengikuti pendidikan profesi akuntansi, sebagian besar responden (27,9%) menyatakan setuju.
The government of Indonesia through Department of Education and Culture stated the Minister of Education and Culture decree No. 0561U11999 about accounting profession education. The aim of this decree is to generate graduations who mastered in accounting field and rise
competence in accounting profession. This program will be held in university or institute after getting recommendation from Indonesian Institute of Accounting ((Al), and will be effective on september 31th for the
students who have not passed S-1 from accounting program yet. After finishing this program the student can be designated as accountant. This program will success if the related parties support it. The expected benefit
is higher than it's cost for someone who joins this program
The purpose of this research is to investigate the perceptions of students, accountants, and users on accounting profession education about the quality of graduation of S-1 accounting program, curriculum, and
the benefit of this program. The data are gathered using questionnaires by distibuting them directly or indirectly, then analyzed using the Kruskal-Wallis H Test and konfirmed using Anova. The result indicates that there is
a different perceptions among students, accountants, and users on quality of S-1 at accounting program where users have the best perception.
Another result indicates that there is no different perceptions among students, accountants, and users on curriculum and benefit of accounting profession education.
Kata Kunci : pendidikan profesi akuntansi, persepsi mahasiswa, akuntansi pemakai jasa akuntansi