Potensi pajak hotel sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) studi kasus: kota Yogyakarta
RETNO W, DWI APRI , Dra. Ch. Suparmi, SU.
Penelitian ini bertujuan untuk menghitung kontribusi pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah, potensi pajak hotel, kinerja pemungutan pajak hotel dan untuk mengetahui upaya apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Yogyakarta. Data yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder selama tahun 2003-2007.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah adalah sebesar 17,28%(2003) 18,03%(2004) 20,17%(2005) 15,12%(2006) dan 17,99%(2007) Potensi pajak hotel di Kota Yogyakarta tahun 2007 adalah sebesar Rp. 37.996.919.090,10. Rata-rata efisiensi selama tahun 2003-2007 adalah sebesar 9,04% hal tersebut berarti kinerja pemungutan pajak hotel sangat efisien. Efektivitas pajak hotel dengan menghitung rasio realisasi penerimaan dengan potensi pajak adalah sebesar 54,03% dapat dikatakan bahwa pemungutan pajak hotel di Kota Yogyakarta tidak efektif, akan tetapi, dengan menghitung rasio realisasi penerimaan dengan target pajak hotel, rata-rata tingkat efektivitas pajak hotel selama tahun 2003-2007 adalah sebesar 104,71% dapat dikatakan bahwa pemungutan pajak hotel di Kota Yogyakarta sangat efektif. Analisis SWOT menghasilkan strategi: Meningkatkan kualitas manajemen hotel, Meningkatkan kerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak yang potensial.
Kata Kunci : pajak hotel, efisiensi, efektivitas dan analisis SWOT.