Evaluasi kualitas penetapan NJOP PBB melalui analisis assesment ratio (studi kasus di KP. PBB Magelang)
Pasaribu, Roland Julius A. (Adv.:Drs. Indriyo Gitosudarmo, M.Com.), Drs. Indriyo Gitosudarmo, M.Com.
Penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisis tingkat assessment ratio yaitu sebuah analisis yang dipergunakan untuk mengukur rasio antara nilai penetapan pajak atas tanah dan bangunan (NJOP tanah dan bangunan) terhadap nilai pasar yang ada di Kota Magelang.
Tujuan penelitian ini meliputi : 1) Menghitung dan mengetahui level assessment yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Magelang dibandingkan dengan nilai pasar properti per 1 Januari tahun 2002. dan tingkat penyebarannya ; 2) Mengetahui apakah penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di daerah penelitian bersifat progresif atau regresif; 3) Mengukur tingkat kemerataan distribusi penetapan antara tanah kosong dan properti terbangun.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari laporan PPAT/Notaris yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan PBB Magelang dengan menggunakan data kerat lintang berupa NJOP tanah dan bangunan per 1 Januari 2002 dan nilai pasar tanah dan bangunan yang diambil dari transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terjadi antara Mei-Juni 2002 dengan jumlah sampel yang diambil berjumlah 112 sampel dengan perincian 47 sampel merupakan tanah kosong dan 65 sampel adalah properti terbangun.
Model analisis yang dipergunakan merupakan analisis statistik dalam rangka mengukur tendensi sentral, variabilitas, kenormalan distribusi, regresivitas/progresivitas dan keseragaman penetapan tanah kosong dan properti terbangun.
Hasil penelitian menyimpulkan : 1) Level Assessment penetapan PBB per 1 Januari 2002 untuk kota Magelang menunjukkan bahwa penetapan PBB ditetapkan sedikit lebih tinggi dari nilai pasar yang ada yaitu sebesar 105 %. Namun berdasarkan standar yang diberikan oleh lAAO dapat dikatakan bahwa penetapan PBB untuk Kota Magelang masih berada pada level yang baik. Nilai level assessment ini dapat diketahui dari perbandingan nilai Mean dan Median (1,083/1,0335). Hal ini kemudian dibuktikan dengan pengujian binomial test menggunakan Z test yang menyatakan bahwa rasio penetapan untuk kota Magelang ditetapkan hampir sama dengan nilai pasarnya. Ditinjau dari penyebarannya tingkat dispersi penetapan yang ada masih cukup tinggi, yang berarti terdapat penyebaran assessment ratio yang tinggi (Nilai Jual Obyek Pajak INJOP ditetapkan mendekati nilai pasar) dan masih terdapat obyek dengan tingkat assessment ratio yang rendah (Nilai Jual Obyek Pajak INJOP ditetapkan jauh dari nilai pasar). Hal ini ditunjukkan dengan perhitungan Coeficient of Dispersion (COD) sebesar 28,2417%. Nilai ini lebih besar dari standar yang diberikan oleh International Association of Assessing Officers (IAAO) dimana ootuk COD yang baik adalah < 15%; 2) Terjadi gejala regresivitas untuk penetapan PBB Kota Magelang, Hal ini ditunjukkan dari perbandingan Mean dan Weighted Mean (1,083/1 ,0351) yaitu sebesar 1,0463. Gejala terjadinya regresivitas ini dibuktikan dengan uji non parametrik Spearman Rank Test dengan nilai t yang negatif sebesar¬2.454 ; 3) Penetapan PBB atas properti yang berlainan tipe penggunaan yaitu tanah kosong dan properti terbangun telah ditetapkan secara seragam mendekati nilai pasar atas masing-masing properti. Hal ini dibuktikan dengan pengujian keseragaman dengan menggunakan Mann-Whitney Test dimana diperoleh nilai z-hitung lebih kecil dari z-tabel yaitu sebesar ± 0.99
Kata Kunci : NJOP, Assessment ratio, Coeficient of Dispersition