Evaluasi sistem pengendalian intern pemungutan pajak restoran pada suku dinas pendapatan daerah Jakarta Utara II
Ode, Puji Wahyudi (Adv.: Dr. Ertambang Nahartyo, M.Sc.,Ak), Dr. Ertambang Nahartyo, M.Sc.,Ak
Penerimaan dari sektor Pajak Daerah merupakan komponen utama yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan daerah disebabkan Provinsi DKI Jakarta sebagai kota jasa yang tidak memiliki sumber daya alam seperti daerah-daerah lainnya. Wilayah Kotamadya Jakarta Utara sebagai salah satu kotamadya yang ada di Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah andalan target penerimaan Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta karena potensi pajaknya yang cukup tinggi Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah andalan di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara mengingat jumlah restoran besar maupun kecil yang selalu mengalami peningkatan. Berdasarkan pengamatan dan penelitian masih terdapat kelemahan dalam hal pemungutan pajak restoran yang dilakukan oleh instistusi lembaga Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta II. Berkaitan dengan hal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan Pokok permasalahan : "Bagaimanakah Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern
pemungutan Pajak Restoran pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Utara II". Pengendalian intern suatu organisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dibuat untuk memberikan jaminan agar tujuan kefektifan dan efesiensi operasi, keandalan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan dapat tercapai. Metodologi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penulisan diskriptif adalah adalah suatu metode penelitian "dimaksudkan untuk pengukuran yang cermat terhadap fenomena social tertentu, penelitian yang mengembangkan konsep dan menghimpun fakta, tetapi tidak melakukan pengujian hipotesa. Dalam penelitian ini penulis bermaksud mengamati secara mendalam dan mendeskripsikan evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemungutan pajak restoran pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara II yang
meliputi pengendalian intern pada kegiatan Pendataan dan Pemeriksaan objek pajak restoran, Penetapan pajak terutang, Penatausahaan dan pelaporan, Penagihan dan keberatan.
Berdasarkan hasil penelitian terungkap bahwa pelaksanaan sistem pengendalian intern pemungutan pajak retoran pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara II telah dilaksnakan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku tetapi ditemui masih terdapat kelemahan-kelemahan seperti minimnya sumber daya manusia aparatur pajak ditambah lagi kurang optimalnya kompetensi keahlian yang dimdiki aparatur pajak, kelemahan lainnya, kurang optimalnya pendataan dan pemeriksaan, sehingga kegiatan pendataan dan pemeriksaan kurang mampu menjaring seluruh potensi Pajak Restoran dan belum seluruh Wajib Pajak yang seharusnya dapat diperiksa terlaksana sehingga potensi penerimaan tidak
tergali dengan baik hal tersebut disebabkan oleh kurangnya jumlah petugas pemeriksa Kedua, data-data hasil pendataan terhadap Wajib Pajak Restoran belum tersimpan secara aman dan kurang mampu diperbarui karena belum menggunakan teknologi komputerisasi dalam memudahkan penyajian data. Ketiga, belum adany a koordinasi yang teratur antara Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara II sebagai pemungut pajak dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) sehingga menghambat pemberian pelayanan prima terhadap Wajib Pajak.
Kata Kunci : Pemungutan pajak Restoran, Pajak Daerah, Pendapatan daerah, Penerapan system pemungutan pajak, Sistem Pengendalian Internal pemungutan pajak,