Evaluasi Efektivitas Pengendalian Internal Pada Kantor Urusan Agama Di Kota Bekasi
NUGRAHA, ARIEF SYAHBUDI (Adv.: Sugiarto, Drs., M.B.A., C.M.A), Sugiarto, Drs., M.B.A., C.M.A
Office of Religious Affair (KUA) is technical implementation unit (UPT) Ditjen Bimas Islam in Ministry of Religious Affair which located in disctrict. Unfortunately, KUA which basically the front line of Ministry of Religious Affair, in 2012 is classified as one of the organization who had the lowest point of National Integrity Index (IIN) 2012. It describes that integrity of services provided by KUA is not yet optimal. To overcome that problem, KUA as an organization need an internal controls. This study gives an overview of the factual and empirical regarding the adequate design and effective function of internal controls in KUA Bekasi City.
This research was conducted through a qualitative descriptive approach. The methods of data collection in this research include study of literature, survey using questionnaire, interviews, observation and inspection. The study of literature used in this study focused on the theory of internal controls COSO Internal Control Framework and SPIP. Then for the field study, the authors made some survey using a questionnaire which prepared based on COSO Internal Control Framework and Government Regulation Number 60 of 2008, conduct a structured interview using the Internal Control Questionnaire, observations on employee behaviour about their daily activity in office compare with the SOP applied, and inspect the documents and asset in the office.
Results of this study show that Office of Religious Affair in Bekasi City has an adequate design of internal controls. The five elements of internal control contained in the COSO have been implemented, but the Office of Religious Affair in Bekasi City has not maintained effective and efficient function of internal control. There are some things that need to be repaired such as cost of marriage registration, possibilities of illegal levies and gratuities, marrige administration, managing information system, utilization of information technology and monitoring, with the result that design and function of internal controls can run better so that can help to achieve organizationÕs goals.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI yang berada di tingkat Kecamatan. Namun, KUA yang pada dasarnya merupakan ujung tombak Kementerian Agama, pada tahun 2012 justru menjadi salah satu instansi yang mendapatkan nilai terendah dalam Indeks Integritas Nasional (IIN) 2012. Hal tersebut menggambarkan integritas layanan yang diberikan KUA belum optimal. Untuk itu, KUA sebagai sebuah organisasi harus memiliki pengendalian internal. Penelitian ini memberikan gambaran yang faktual & empiris mengenai kesesuaian desain dan efektivitas fungsi pengendalian internal pada KUA di Kota Bekasi.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, penyebaran kuesioner, wawancara, observasi, serta inspeksi. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengkaji dan mempelajari teori-teori yang berkaitan dengan pengendalian internal COSO Internal Control Framework & Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Metode penyebaran kuesioner dilakukan berdasarkan kuesioner yang sudah disiapkan mengenai pengendalian internal pada entitas yang mengacu pada COSO Internal Control Framework dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Sedangkan metode wawancara dilakukan dengan menanyakan beberapa pertanyaan yang tertuang dalam Internal Control Questionnaire. Observasi dilakukan dengan mengamati secara langsung perilaku pegawai dalam melakukan aktivitas pekerjaannya dibandingkan dengan SOP yang berlaku pada entitas. Sedangkan inspeksi dilakukan dengan inspeksi atas dokumen-dokumen dan aset fisik yang ada pada entitas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa desain pengendalian internal pada Kantor Urusan Agama di Kota Bekasi sudah cukup memadai. Lima elemen pengendalian internal menurut COSO sudah diterapkan pada KUA di Kota Bekasi, namun fungsi pengendalian internal tersebut masih belum efektif dan efisien. Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki seperti, biaya pencatatan nikah dan rujuk, kemungkinan adanya pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, administrasi pencatatan peristiwa nikah, pengelolaan sistem informasi, penggunaan teknologi informasi, dan pengawasan intern, agar nantinya desain dan fungsi pengendalian internal dapat berjalan dengan lebih baik sehingga bisa membantu tercapainya tujuan instansi.
Kata Kunci : Pengendalian Internal, Pelayanan Publik, internal control, the COSO Internal Control Framework, Government Regulation of the Republic of Indonesia number 60 year 2008, SPIP, office of religious affair, public services,