Laporkan Masalah

Analisis Rasio Nilai Harapan Properti Dalam Menentukan Akurasi Nilai Jual Obyek Pajak

Naryanto, Gito Budi (Adv: R.Agus Sartono., Drs, MBA), R.Agus Sartono., Drs, MBA

2000 | Skripsi | S1 Extention - Management

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak kebendaan yang penetapannya tidak terkait dengan kondisi ekonomi wajib pajak. Pajak demikian menjadi unik karena bagaimanapun sifatnya, pajak tetap merupakan pungutan kepada wajib pajak yang dapat mempengarui kondisi ekonomi wajib pajak. Berbeda dengan pajak kebendaan lainnya PBB dikenakan kepada semua obyek tanpa memandang kondisi ekonomi wajib pajak. Sedangkan pajak kebendaan lainnya seperti pajak kendaraan bermontor, walaupun pengenaannya tidak terkait dengan kondisi ekonomi wajib pajaknya tidak banyak menimbulkan masalah secara ekonomi bagi wajib pajak, karena mereka yang memiliki obyek pajak kebendaan ini pada umurnnya berada pada tingkat ekonomi yang lebih baik dari pada mereka yang tidak memiliki obyek pajak ini. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti masalah ini dalam bentuk skripsi dengan judul "Analisis Nilai Harapan Properti Dalam Menentukan Akurasi Nilai Jual Obyek Pajak".



Sesuai dengan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku bahwa penetapan besarnya PBB terhutang ditentukan berdasarkan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dengan demikian NJOP memiliki peranan penting dalam menentukan besarnya PBB terhutang. Oleh karena itu dalam penelitian ini permasalahan tersebut disusun dalam suatu perumusan masalah, yaitu apakah penentuan NJOP mengalami over valued atau apakah penentuan NJOP mengalami under valued.



Penentuan NJOP diharapkan harus setepat mungkin sehingga memuaskan bagi semua pihak. Dengan penentuan NJOP yang akurat wajib pajak tidak merasa dirugikan demikian juga pemerintah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya mencari suatu pendekatan yang dapat menentukan NJOP secara obyektif. Penelitian ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan evauasi terhadap NJOP yang akan digunakan dalam penetapan PBB. Berdasarkan teori-teori yang ada, serta kecenderungan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, maka dalam penelitian ini dibuat hipotesis yang menyatakan bahwa NJOP diduga mengalami over valued atau diduga bahwa NJOP mengalami under valued. Dengan menggunakan data nilai harapan wajib pajak terhadap property yang dimiliki dan data NJOP yang ditentukan pemerintah, dapat diketahui rasio antara NJOP dengan nilai harapan (expected value). Rasio ini mengukur ketepatan NJOP. Rasio sebesar 1 menunjukkan NJOP akurat dalam arti sesuai dengan harapan wajib pajak.



Penentuan NJOP yang tidak akurat akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Penentuan NJOP yang over valued maupun yang under valued keduanya menimbulkan kerugian. NJOP yang over valued merugikan wajib pajak, sedangkan NJOP yang under valued merugikan negara. Dan hasil analisis yang telah dilakukan peneliti dengan tingkat keyakinan 95 % ternyata penentuan NJOP di Kotamadya Malang secara statistik tidak mengalami over valued. Rata-rata rasio NJOP dengan nilai harapan wajib pajak adalah sebesar 0.98 dengan simpangan sebesar 0.45. Simpangan sebesar 0.45 tergolong relatif cukup tinggi, karena sebesar 0.46 data observasi menyimpang dari nilai rata-rata. Dengan demikian rata-rata rasio sebesar 0.98 memiliki variasi data yang cukup besar. Oleh karena itu tidak dapat dengan segera diberikan kesimpulan bahwa penentuan NJOP yang wajar tersebut mewakili semua obyek pajak. Kenyataan ini menjadi bahan infonriasi penting bagi Kantor Pelayanan PBB dalam menetukan kebijakan, khusunya kebijakan yang menyangkut penentuan NJOP

Kata Kunci : nilai harapan, akurasi, nilai jual obyek pajak


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.