Studi Literatur Mengenai Dana Non Halal dan Kesesuaiannya dalam Hukum dan Syariat Islam
MYRIA RAFIZ KHASANDY(Pembimbing: Irfan Nursasmito, Drs., M.Si.), Irfan Nursasmito, Drs., M.Si.
Dana non-halal adalah salah satu komponen dana dalam badan amil yang merupakan semua pemasukan yang berasal dari sumber dana non-halal, misalnya pendapatan jasa giro dan bunga bank konvensional. Padahal dalam Islam, kedua sumber pemasukan tersebut dikategorikan sebagai suatu hal yang haram. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui lebih lanjut mengenai kesesuaian antara dana non-halal dalam PSAK 109 terhadap hukum dan syariat Islam, yang difokuskan pada penamaan dana non-halal itu sendiri.
Metode penelitian yang digunakan ialah studi literatur, dengan pembanding menggunakan hukum Islam (Fiqih Muamalah) dan syariat Islam (AL-Quran dan Al-Hadist). Hal ini disebabkan karena PSAK 109 merupakan standar bagi akuntansi syariah, dalam hal ini ditujukan untuk menjadi standar dalam pelaporan keuangan oleh badan Amil, sehingga seharusnya standar tersebut disusun sesuai dengan landasan utama akuntansi syariah itu sendiri, yakni Al-Quran dan Al-Hadist.
Unlawful Funds is one of the component of equity funds in amil entity, which included all income from not-halal-resources. For example are service revenue accounts and bank interest from conventional bank or other conventional financial institutions. Whereas in Islam, both of the not-halal-resources are classified as a haram funds. The purpose of this study is to understand more about the conformity of the unlwaful funds in PSAK 109 against Islamic Law and Sharia, which focused on the naming itself.
This research used Literature Study, which compared by Islamic Law (Fiqh Muamalah) and Islamic Sharia (Al-Quran and Al-Hadist). This was due by PSAK 109 is the official sharia standard for emil entitiy to compile its financial report, so that the standard should be compiled with accordance to the primary base of sharia accounting, which is Al-Quran and Al-Hadist.
Kata Kunci : Dana Non-Halal, Zakat, PSAK 109, Badan Amil, Hukum Islam, Syariat Islam, Unlawful Funds