Akuntansi Pajak Penghasilan Berdasar Undang-undang Nomor 17 tahun 2000
Miyatun, Sri (Adv.: Dr. Eko Suwardi, M.Sc., Ak.), Dr. Eko Suwardi, M.Sc., Ak.
Rekonsilisi fiscal merupakan metode yang efektif dalam memecahkan permasalahan penentuan besarnya pajak penghasilan. Dasar pengenaan pajak penghasilan berasal dari laba bersih perusahaan, yang menjadi permasalahan adalah antara laporan keuangan bisnis yang disusun oleh perusahaan berbeda dengan laporan keuagan yang diinginkan oleh ketentuan perpajakan. Tehnik rekonsiliasi fiscal juga bisa menghindari adanya manipulasi laporan pajak atau mememimalkan besarnya laba perusahaan sehingga berdampak kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan rekonsiliasi fiscal dapat diidentifikasi pengbasilan dan biaya yang boleh dikurangkan atau tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan besarnya pajak penghasilan. Beberapa permasalahan pajak biasanya disebabkan karena ketidaktahuan para wajib pajak dalam menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar disamping itu system pembukuan perusahaan juga harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik menurut PSAK maupun undang-undang perpajakan. Rekonsiliasi fiscal lebih mempermudah dalam mengoreksi unsur-unsur yang diperbolehkan atau tidak dalam menyajikan laporan keuangan fiscal. Dalam penelitian ini ada beberapa koreksi yang dilakukan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang harus dikeluarkan oleh Mina Swalayan.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, laba, rekonsiliasi fiscal, Taxation