Laporkan Masalah

Potensi pendapatan pajak penerangan jalan: studi kasus di pemerintah kabupaten Sleman

Masfu'ah, Anis Zuroh (Adv.: Irwan Taufiq Ritonga, SE.,M.Bus.,Ak), Irwan Taufiq Ritonga, SE.,M.Bus.,Ak

2013 | Skripsi | S1 Extention - Accounting



Berdasar ketetapan MPR-RI nomor XV/MPR_RI/1998 tentang penyelenggaraan otonomi , pengaturan dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-unadang no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana pelaksanaan dari kedua undang-undang tersebut mambawa konsekuensi daerah harus mampu mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Pendapatan hasil daerah merupakan sumber pendapatan daerah seperti : Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengolahan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Di kabupaten sleman, khsusnya pajak penerangan jalan kontribusinya lebih dari 30% dari Total PAD pada tahun 2003,2004 dan 2006.

Penelitian ini dilakukan di pemerintah kabupaten Sleman sebagai objek penelitian untuk mengukur dan menganalisis potensi pajak penerangan jalan. Alat analisisnya menggunakan analisis potensi, analisis efectivitasdan analisis efisiensi. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari penelitian ini diketahui bahwa potensi pendapatan pajak penerangan jalan di pemerintah kabupaten sleman pada tahun 2004 sebesar Rp. 19.376.340.405.81 pada tahun 2005 sebesar Rp. 21.117.118.841.10 dan pada tahun 2006 sebesar Rp. 22.787.191.105.31 dengan tingkat efektivitas pada tahun 2004 di tingkat 89.23%, 2005 di tingkat 81.38 % pad 2006 ditingkat 81.85% yaitu pada tingkat cukup efektif sesui dengan keputusan mentri dalam negeri nomor 690.900-327 tahun 1996 tentang kinerja penilaian keuangan. Sedangkan tingkat efisiensi pada tahun 2004 di tingkat 5.50, tahun 2005 di tingkat 6.32% dapa tahun 2006 di tingkat 6.25% yaitu pada criteria sangat efisien sesuai dengan keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 690.900-327 tahun 1996 tentang kinerja dan penilaian keuangan

Kata Kunci : Penerangan jalan-Potensi Pajak, efektivitas, efisiensi,


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.