Dampak kuasi reorganisasi terhadap kinerja keuangan perusahaan (studi kasus pada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk)
MARTIN RUDY PRABOWO, Drs. A. Haryono Yusup, MBA
Kuasi-reorganisasi adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata (true
reorganization atau corporate restructuring) yang dilakukan dengan menilai kembali
akun-akun aset dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif.
Kuasi-reorganisasi diatur dalam PSAK 51. Sementara bagi perusahaan yang listing di
BEI, selain harus memenuhi ketentuan dalam PSAK 51 perusahaan juga harus memenuhi
ketentuan yang dibuat BAPEPAM dalam peraturan No.IX.L.I. Kuasi-reorganisasi akan
berdampak pada kinerja keuangan perusahaan sebelum dan setelah kuasi-reorganisasi
dilakukan. Hal ini dikarenakan setelah kuasi-reorganisasi dilakukan, saldo defisit yang
dimiliki oleh perusahaan telah dieliminasi dan nilai aset perusahaan menjadi naik.
Kenaikan aset terutama kenaikan nilai buku aset tetap yang cukup tinggi, akan
berdampak pada naiknya biaya depresiasi yang pada akhirnya mempengaruhi laba bersih
yang dihasilkan perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti kesesuaian kuasi-reorganisasi
yang dilakukan perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan memberi bukti secara
empiris pengaruh kuasi-reorganisasi terhadap kinerja keuangan perusahaan. Kinerja
keuangan diukur dengan pengukur berbasis pasar yaitu rasio profitabilitas (Net Profit
Margin, Return On Assets dan Return On Equity) dan pengukur berbasis pasar yaitu
harga pasar saham. Hasil penelitian ini memberikan simpulan bahwa kuasi-reorganisasi
yang dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sudah sesuai dengan
peraturan dalam PSAK No. 51 dan Peraturan Bapepam No.IX.L.I. Pengujian secara
statistis menunjukkan bahwa perbedaan kinerja keuangan sebelum dan sesudah kuasi-
reorganisasi dilakukan tidak signifikan baik dalam bentuk net profit margin, return on
assets, return on equity dan harga pasar saham. Walaupun secara statistis tidak terdapat
perbedaan yang signifikan, tetapi perusahaan mendapatkan keuntungan berupa
tereliminasinya saldo defisit setelah perusahaan melakukan kuasi-reorganisasi sehingga
memungkinkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk untuk membagi deviden kas
kepada para pemegang saham dari laba bersih tahun 2004.
Quasi Reorganization is a reorganization without passing real reorganization (true
reorganization or corporate restructuring), which is carried out by revaluating asset and
liability accounts on fair value and eliminating negative income. Quasi reorganization
ruled in PSAK 51st. For corporates which listed in Indonesian Stock Exchange beside
must comply requirements in PSAK 51st, the company must also comply requirements
made by BAPEPAM in Regulation No.IX.L.I. Quasi reorganization will influence on
company's financial performance before and after quasi reorganization established. It is
because after quasi reorganization established, company's negative income eliminated
and company's assets value will increase. The increase of assets, particularly the highly
rise of fix assets book value, will affect on depreciation expense that finally affect on
company's net income.
This research directed to obtain appropriate evidence between quasi
reorganization applied by company with rules occurred and giving empirical evidence the
effect of quasi reorganization with company's financial performance. Financial
performance measured with accounting based measurement called profitability ratio (Net
profit Margin, Return On Assets dan Return On Equity) and market based measurement
that is stock fair value. These research giving conclusion that quasi reorganization
applied by PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk appropriate with rules in PSAK 51st
and Bapepam Regulations No.IX.L.I. Statistical test show that the difference of financial
performance before and after quasi reorganization not significant in form of net profit
margin, return on assets, return on equity and stock fair value. Even no significant
difference in statistic, company get benefit in elemination of negative income after quasi
reorganization which enable PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk to allocating cash
dividend from net income to the stock holder in 2004.
Kata Kunci : Kuasi-reorganisasi, Kinerja Keuangan, PSAK 51, Peraturan Bapepam No.IX.L.I, Net Profit Margin, Harga Pasar Saham, Quasi reorganization, financial performance, Net Profit Margin, Return On Assets, Return On Equity, Stock Fair Value. reorganization