Analisis Risiko Kepatuhan Wajib pajak Dalam menyampaikan SPT Thunan Pajak Penghasilan pada Kntor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Cantikan
LESTARIYANTO, DWI BUDI (Adv.: Tandelilin Eduardus, Prof. Dr. MBA), Tandelilin Eduardus, Prof. Dr. MBA
Reformasi birokrasi yang telah berjalan selama lebih dari 10 tahun ini memberikan ruang bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk semakin meningkatkan peran dalam penerimaan negara. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan sebagai salah satu instansi vertikal dari DJP dituntut untuk meningkatkan fungsi pelayanan, pengawasan dan konsultasi. Namun sejauh ini hasil tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan karena penerimaan pajak yang dikumpulkan cenderung mengalami penurunan. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya shortfall tersebut adalah risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan harus dapat mengelola risiko kepatuhan Wajib Pajak tersebut agar sasaran yang telah ditetapkan dapat terwujud sehingga target penerimaan pajak yang dibebankan dapat tercapai.
Model pendekatan yang digunakan dalam mengelola risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan adalah manajemen risiko berdasarkan Australian/New Zealand Standard for Risk Management (AS/NZS 4360:2004) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK09/2008. Proses manajemen risiko yang dilakukan dalam penelitian ini adalah identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, dan penanganan risiko. Identifikasi risiko dilakukan dengan mengidentifikasi apa yang mungkin terjadi (event), penyebab terjadinya risiko, kapan terjadinya risiko, dan deskripsi konsekuensi risiko. Risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan PPh kemudian dianalisis dengan mengukur tingkat konsekuensi dan tingkat terjadinya risiko untuk menentukan level risiko. Level risiko bermanfaat dalam evaluasi apakah risiko tersebut perlu penanganan atau tidak. Risiko yang termasuk dalam level sedang atau tinggi akan dilakukan penanganan risiko.
Hasil identifikasi risiko diketahui bahwa KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menghadapi risiko kepatuhan formal dan material. Pengukuran risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tingkat konsekuensi dan tingkat terjadinya menunjukkan bahwa risiko tersebut berada pada level tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan risiko. Penulis mengusulkan bentuk penanganan risiko yang dapat dilakukan adalah menerbitkan himbauan penyampaian SPT Tahunan PPh sesuai update SPN dan data transaksi keuangan dengan lampiran formulir SPT Tahunan PPh, melakukan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh di tempat-tempat strategis, dan melakukan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh dengan mengundang pihak asosiasi.
Reform of bureaucracy that has been running for over 10 years provides opportunities for Directorate General of Taxes to enhance tax revenue role. Taxpayer Office of Surabaya Pabean Cantikan as one of the vertical unit of Directorate General of Taxes are required to improve the service, supervision and consultation function. Nevertheless so far the results are not as expected because tax revenues that have been collected tend to decrease. One of the factors is the risk of taxpayer compliance in reporting Annual Income Tax Return. Taxpayer Office of Surabaya Pabean Cantikan should be able to manage risk so that determined objectives can be realized and tax revenue targets can be achieved.
The approach model used to manage risk of taxpayer compliance in reporting Annual Income Tax Return model at Taxpayer Office of Surabaya Pabean Cantikan is risk management based on Australian/New Zealand Standard for Risk Management (AS/NZS 4360:2004) as set out in the Minister of Finance Regulation or Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Number 191/PMK09/2008. The process of risk management in this research are risk identification, risk analysis and evaluation, and risk treatment. Risk identification is performed by identifying what might happens (event), the causes of the risk, when the risk occurs, and description of the consequences of risk. Then, taxpayer compliance risk in reporting Annual Income Tax Return was analyzed by measuring the level of risk consequences and likelihood to determine level of risk. Level of risk is useful in evaluating whether risk require treatment or not. If risk included in the moderate or high level then it takes treatment.
The results of risk identification are known that Taxpayer Office of Surabaya Pabean Cantikan face formal and material compliance risk. Measurement of taxpayer compliance risk in reporting of Annual Income Tax Return based on the consequences and likelihood indicate that the risk is at a high level so that it requires risk treatment. Researcher proposed some solutions that can be applied namely issue letter of appeal about reporting Annual Income Tax Return based on data of National Tax Census or Sensus Pajak Nasional (SPN) and financial transactions with Annual Income Tax Return form as attachments, perform Annual Income Tax Return socialization at strategic places, and perform Annual Income Tax Return socialization by inviting the associations.
Kata Kunci : Risk Management, Taxpayer Compliance, Annual Income Tax Return, Risk Identification, Risk Analysis, Risk Evaluation, Risk Management, Manajemen Risiko, Kepatuhan Wajib Pajak, SPT Tahunan PPh, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Penangan