Laporkan Masalah

Evaluasi Implementasi Peraturan Mentri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2008 Tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (studi Kasus Pada RS. Jiwa Prof. Dr. Soeroyo Magelang)

LESTARI, PUJI (Pembimbing: Irwan Taufik Ritonga, S.E., M.Bus.akt.), Irwan Taufik Ritonga, S.E., M.Bus.akt.

2011 | Tesis | S2 Magister Accountancy

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberi fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dapat langsung menggunakan pendapatan yang diperolehnya tanpa harus menyetorkan ke Kas Negara terlebih dahulu, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan produktivitas

Adanya fleksibilitas, di sisi lain menuntut pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang tinggi. Sehingga dibutuhkan suatu sistem atau media yang dapat mengakomodir kebutuhan pertanggungjawaban tersebut, diantaranya adalah dengan penerapan akuntansi dan penyajian pelaporan keuangan.

Dalam rangka memberi pedoman penerapan akuntansi dan pelaporan keuangan untuk instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Departemen Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.

Penelitian ini melakukan evaluasi atas implementasi Pedoman Akuntansi tersebut, dengan mengambil obyek penelitian di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soeroyo Magelang sebagai instansi yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan telah menerapkan akuntansi serta menyajikan Laporan Keuangan. Evaluasi ini meliputi sistem akuntansi yang telah dijalankan, kebijakan akuntansi yang diterapkan, dan laporan keuangan yang disajikan, dengan disesuaikan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

The Public Service Council Financial Management Design (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum) is the one providing flexibility and freedom to apply a healthy business practice in the frame of educating the nation and advancing social prosperity. Under this framework, the government offices operating Public Service Council Financial Management may directly use their revenues without transferring them to the Pay Office on the first hand. Indeed in utilizing these revenues the government offices must still be based on the principle of efficiency and productivity.

Having the flexibility of managing the revenues, the offices on the other hand are required to run a high and strict responsibility upon their financial management. Consequently, this necessitates a certain system or medium to accommodate the need of such a high responsibility through, to say some, the employment of accounting and financial report presentation.

For the sake of endowing with the manual of financial report and accounting for the offices executing the Public Service Council Financial Management Design, the Department of Finance of Republic of Indonesia has issued the Manual of Public Service Council Financial Report and Accounting (Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum).

This research evaluates the implementation of that Accounting Manual, and the research object is the Lunatic Asylum Prof. Dr. Soeroyo located in Magelang considered having applied the Public Service Council Financial Management Design, Accounting, and presented Financial Report. This evaluation covers up the running system of accounting, the applied policy of accounting, and the presented financial report in accordance with the Minister Regulation of Finance no 76/PMK.05/2008 on the Manual of Public Service Council Financial Report and Accounting.

Kata Kunci : Public Service Council Financial Management Design, Minister Regulation of Finance no 76/PMK.05/2008, Accounting System, Accounting Policy, Financial Report, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.05/2008, Si


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.