Perbedaan Penerapan PP No. 73 Tahun 1996 dengan Penerapan PP No. 140 Tahun 2000: studi kasus pada PT Surya Semesta Indonesia
Khasanah, Nur, Drs. Herman Legowo, M.Si., Ak
2007 | Skripsi | S1 Extention - AccountingSetiap peraturan dan kebijakan pemerintah mempunyai aturan - aturan yang berbeda. Itu terjadi pada Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.140 Tahun 2000. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa seberapa besar perbedaan pada implementasi dari PP No.73 Tahun 1996 dan PP No.140 Tahun 2000. Sampel diambil dari laporan keuangan PT. Surya Semesta Internusa dari tahun 1998 sampai dengan 2003. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan PP No.73 tahun 1996 dengan menggunakan tarif final membawa dampak kurang adil bagi perusahaan, karena perusahaan akan tetap membayar pajak baik dalam keadaan untung atau rugi. Sedangkan penerapan PP No.140 tahun 2000 dengan menggunakan tarif pasal 17 secara teori sudah menguntungkan perusahaan, karena perusahaan dapat meminta restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya. Kata kunci : PP No.73 Tahun 1996, PP No.140 Tahun 2000, PT. Surya Semesta Internusa
Every government's regulation or policies have different rules. It happens to Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 1996 and Peraturan Pemerintah (PP) No.140 Tahun 2000. The purpose of this research is to analyze how big the difference on the implementation of PP No.73 Tahun 1996 and PP No.140 Tahun 2000. The sample is taken from PT. Surya Semesta Internusa's financial statement since 1998 up to 2003. Based on the result of discussion, we can conclude that the application of PP No.73 tahun 1996 with final tariff bring unfair impact for the company still pays taxes whether gained profit or loss. While the application of PP No.140 tahun 2000 theoritically advantages the company because the company could ask for restitution for the over-charged taxes. Keyword : PP No.73 Tahun 1996, PP No.140 Tahun 2000, PT. Surya Semesta Internusa
Kata Kunci : Penerapan PP No. 73; PP No. 140; Keuangan; Laporan Keuangan