Mengukur besarnya kapasitas Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta dalam memperoleh pinjaman
Karolina Br.S., Lesta. (Adv.: Poppy Ismalina, SE., M.Ec.Dev.), Poppy Ismalina, SE., M.Ec.Dev.
Implementasi otonomi daerah sangat mempengaruhi pembangunan masing -masing daerah di Indonesia. Begitu juga halnya dengan otonomi dalam keuangan daerah. Kemandirian keuangan daerah tidak diartikan bahwa setiap pernerintah daerah membiayai seluruh kemampuannya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penelitian bertujuan untuk melihat kapasitas keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta dalam memperoleh pinjaman daerah dan mengukur pemanfaatan pinjaman daerah sebagai sumber pembiayaan pernbangunan Kotamadya Yogyakarta dimana dalam hal ini dilakukan beberapa simulasi skenario.
Data yang digunakan dalam penel1tian ini adalah time series dari tahun anggaran 1997 - 2002 yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerall (APBD) yang dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak (BHP/BHBP), Sumbangan/Bantuan, dan Belanja Pembangunan. Alat analisis yang digunakan untuk melihat kemampuan pemerintah daerah dalam memperoleh pinjaman adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan Batas Kemampuan Pinjaman (BMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2000 Tentang Pinjaman Daerah. Selanjutnya lmtuk mengetahui besamya jumlah pinjaman yang mampu diperoleh Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta dilakukan simulasi skenario terhadap besarnya tingkat bunga. Jumlah pinjaman daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Sesuai dengan tujuan dan berdasarkan maka hipotesis dari penelitian ini adalah kapasitas daerah untuk mernperoleh pinjaman masih relatif kecil atau tidak layak untuk memperoleh pinjaman dan pemanfaatan dana pinjaman daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pada tahun anggaran 1997 -2002 Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta tidak mempunyai kapasitas untuk memperoleh pinjaman daerah, ditunjukkan dengan nilai Debt Service Ratio Service (DSCR) yanmg berada di bawah ambang batas. Walaupun pada tahun 2001 melampaui batas yaitu sebesar 21,94. Besarnya nilai tersebut berhubungan dengan besarnya nilai sumbangan/bantuan pada Kotamadya Yogyakarta. Dengan analisis Batas Maksimum Pinjaman (BMP) Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta dari tahun anggaran 1998 sampai dengan 2002 adalah sebesar Rp 38.640 Milyar dan Rp 155.716 Milyar. Hal tersebut menunjukkan dari sisi penerimaan umum Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta dapat memperoleh pinjaman namun di sisi lain ada suatu kewajiban yaitu berupa angsuran pokok yang pada akhimya Pemerintah Daerah tidak mampu membayar kewajiban tersebut. Pada kenyataannya Pemerintah Kotamadya belum melakukan pinjaman daerah.
Hasil analisis yang ada, pengaruh kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kotamadya akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah Kotamadya Yogyakarta. Penetapan otonomi daerah belum memberikan dampak yang nyata bagi kemajuan pembangunan ekonomi Kotamadya Yogyakarta.
Berdasarkan kesimpulan, maka saran yang dapat dapat disampaikan adalah Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta tidak mempunyai kemampuan yang berarti Pemerintah Daerah harus berupaya untuk mencari sumber pembiayaan alternatif. Sedangkan untuk memperoleh pinjaman daerah, Pemerintah Daerah harus meningkatkan potensi ekonomi menjadi lebih baik dimana hal tersebut merupakan syarat untuk memperoleh pinjaman. Meskipun Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta berdasarkan analisis BMP dapat memperoleh pinjaman, namun di da1am me1akukan pinjaman masih diper1ukan kajian 1ebih 1anjut agar jumlah pinjaman daerah yang diperoleh tidak memberat keuangan daerah. Dengan diber1akukannya Undang-undang No.22 Tahun 1999 dan Undang-undang No.25 Tahun 1999 maka sumber dana pinjaman yang diperoleh harus digunakan untuk mempercepat proses pembangunan daerah Kotamadya Yogyakarta. Me1a1ui otonomi peran pemerintah daerah menjadi semakin penting maka diperlukannya adanya suatu koordinasi dan dukungan Semua pihak da1am melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Yogyakarta.
Kata Kunci : Otonomi daerah, Pendapatan asli Daerah, Pemda Kota Yogyakarta