The perception of the non assessable and the assessable tax payer regarding tax payer number, tax return, and sunset policy
KADARYONO, NIKEN TRIANA, Eko Suwardi, M.Sc, Ph.D
Sesuai dengan ketetapan Undang-Undang, pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan kontraprestasi yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pada kenyataan, masyarakat tidak benar-benar mengerti pajak, oleh sebab itu dapat merugikan Pemerintah ketika mereka yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak tidak membayar pajak kepada Negara. Berbasis pada kenyataan tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Sunset Policy dengan tujuan untuk memberi mereka kesempatan dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga Negara yang taat pada peraturan.
Sunset Policy diberlakukan hanya pada tahun 2008, tetapi kemudian Pemerintah memberi perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 28 Februari 2009. Penulis mengumpulkan data yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang persepsi Non Wajib Pajak dan Wajib Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT), dan Sunset Policy. Penulis kemudian membagikan kuisioner kepada sejumlah responden Non Wajib Pajak dan Wajib Pajak.
Hasil dari studi ini mengindikasikan bahwa persepsi Non Wajib Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT), dan Sunset Policy berbeda dari persepsi Wajib Pajak, dimana persepsi Wajib Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT), dan Sunset Policy lebih baik daripada Non Wajib Pajak.
A tax, based on provision of law, is an overt, no-reward-eliciting contribution (which can be demanded by force) by the people to their country and can be utilized to pay for the public needs. In fact, some people do not really understand about tax, and thus can make the Government suffer from loss if someone who is fulfilled the requirement as the assessable tax payer do not pay taxes to this country. Based on the fact, Indonesian Government then issues Sunset Policy in order to give them the chance to start doing their duties as law-abiding citizens.
Sunset Policy is conducted in 2008 only but now Government makes this policy to valid through 28th February, 2009. To serve as information about the perception of the non assessable and the assessable tax payer regarding Tax Payer Number, Tax Return, and Sunset Policy, data were collected. In addition, questionnaires were distributed to a number the non assessable and the assessable tax payer respondents.
The result of the study indicated that the perception about Tax Payer Number, Tax Return, and Sunset Policy by the non assessable tax payer are different with those of the assessable tax payer in which the perception of the assessable tax payer regarding Tax Payer Number, Tax Return, and Sunset Policy is better than the perception of the non assessable tax payer.
Kata Kunci : Persepsi, Non Wajib Pajak, Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, Sunset Policy