Analisis Pengaruh Rangkap Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Serta Jumalah Komisaris terhadap Kinerja Perusahaan(Studi Empiris Pada Perusahaan Publik Yang Terdaftar di BEI)
JOHAN INDRA FARIZA(pembimbing: Irfan Nursasmito, Drs., M.Si.), Irfan Nursasmito, Drs., M.Si.
Rangkap jabatan dewan komisaris dan direksi serta jumlah komisaris dapat membantu perusahaan dalam menilai kinerja perusahaan. Cross-directorship yang merupakan rangkap jabatan dewan komisaris dan direksi. Karena adanya rangkap jabatan mengakibatkan anggota dewan memiliki pengalaman dari tiap-tiap kondisi perusahaan yang dirangkapnya, sehingga kinerja perusahaan meningkat. Komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasehat kepada kebijakan yang dikeluarkan direksi, sehingga semakin banyak jumlah komisaris maka semakin banyak alternatif keputusan yang diambil dan akan mengakibatkan lamanya pengambilan keputusan perusahaan.
Penelitian ini mempunyai tujuan, yaitu untuk menguji pengaruh cross-directionship dewan dan jumlah komisaris terhadap kinerja perusahaan (nilai pasar perusahaan). Metode pengambilan sampel adalah dengan menggunakan purposive sampling yang diambil dari perusahaan publik yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampel dalam penelitian ini berjumlah 62 yang terdiri dari sampel tahun 2007 dan 2008. Sampel dalam penelitian ini untuk mengetahui hipotesis 1 dan hipotesis 2 dari 31 perusahaan.
Dalam penelitian ini strategi analisis data yang digunakan adalah Uji Asumsi Klasik dan Analisis Regresi Berganda. Dari pengujian ini didapat bahwa hipotesis 1 dinyatakan signifikan, sedangkan hepotesis 2 tidak ada bukti yang ditemukan dalam jumlah komisaris terhadap kinerja perusahaan. Dari hasil pengujian tersebut bisa disimpulkan bahwa cross-directorships yang terdiri dari rangkap jabatan dewan komisaris dan direksi secara signifikan mempengaruhi kinerja perusahaan. Sedangkan jumlah komisaris tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja perusahaan.
The double commissioners office and directors and the number of commission can assist companies in assessing corporate performance. Cross-directionship is a dual position resulted in board members have experience from each ompany that each company condition, thus increasing the companys performance. Commissioner charged with overseeing and providing advice to the policy issued by commissioners of the more alternative decisions and decision making will lead to his old company.
This study has a purpose, to test the effect of double commissioners office and directors, and the number of commissioners to the companys performance. The sampling of method with purposive sampling was take frome publik company who is on BEI. The sampel in this study to determine hypothesis 1 and 2 of 31 companies.
In this study the data analysis strategy was used Classical Assumption Test and Multiple Regression Analysis. From this test, it was found that the hypothesis revealed a significant, while for hypothesis 2 there is no evidence found in the number of commissioners on companys performance. From the result of these tests can be conclided that the cross directionship consists of the double commissioners office and directors to the significantly can make affect the companys performance, while for the number of commissioners does not significantly influence companys performance.
Kata Kunci : Rangkap Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi, Jumlah Komisaris, Kinerja Perusahaan, Double Commissioners Office, Companys Performance