Peran kualitas audit dalam mengurangi managemen laba akrual dan managemen laba real pada perioda sebelum dan setelah Kepmen keuangan No. 423/KMK/09/2002
JANUARSI, YENI , Prof. Dr. Suwardjono, M.Sc
Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat bukti empiris peran auditor spesialisasi industri dalam mengurangi praktik managemen laba akrual, menunjukkan secara empiris peran auditor spesialisasi industri dalam mengurangi praktik managemen laba real, dan menguji dampak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK06/2002 di Indonesia, terhadap peran auditor spesialisasi industri untuk mengurangi managemen laba akrual dan real. Penelitian ini penting karena dengan menguji pengaruh auditor terhadap praktik managemen laba akrual maupun real, dapat diketahui apakan auditor spesialis industri memberikan kontribusi terhadap peningkatan kredibilitas laporan keuangan. Selain itu, study ini dapat menunjukkan keefektifan suatu regulasi baru, dalam hal ini Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK06/2002 Sampel penelitian diambil dari inustri takteregulasi di BEI untuk perioda 2001-2007 dan focus pada sampel yang memiliki pola menaikkan laba. Studi ini menggunakan dua proksi untuk menunjukkan real earnings management yaitu aliran kas abnormal dan kos produksi abnormal. Studi ini menggunakan model baru yang berbeda dengan model yang digunakan oleh peneliti-peneliti sebelumnya. Penentuan dua proksi real managmen laba real ditentukan oleh nilai rata-rata biaya prosuksi dan nilai rata-rata aliran kas.
Hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan uji beda menunjukkan bahwa auditor spesialisasi indusri dapat mengurangi praktik managemen laba akrual tetapi belum mampu mengurangi managemen laba real. Selain itu, paraturan baru dari pihak regulator belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan untuk mengurangi managemen laba real. Hal ini ditunjukkan dengan belum mampunya auditor spesialis dalam mengurangi managemen laba real, baik pada perioda sebelum maupun setelah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK06/2002. Namun, untuk kasus managemen laba akrual, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK06/2002 memberikan efek yang cukup baik bagi peningkatan kualitas auditor nonspesialis. karena berdasarkan hasil pengujian hipotesis tiga, penulis berpendapat bahwa kemampuan auditor nonspesialis mengalami peningkatan setelah dikeluarkannya peraturan baru yang menandakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK06/2002 yang diberlakukan oleh regulator lebih memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas auditor nonspesialis untuk mengurangi managemen laba akrual sehingga jika dikaitkan dengan kemampuan auditor nonspesialis, peraturan tersebut telah efektif dijalankan.
Kata Kunci : auditor spesialis industry, managemenlaba akrual, managemen laba real