Laporkan Masalah

Studi Tentang Pengukuran Efisiensi Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di BEJ Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Perpajakan 1994

Gusti Nyoman Putera (Adv: Dr.Mas'ud Machfoedz, MBA,Ak.), Dr.Mas'ud Machfoedz, MBA,Ak.

1997 | Tesis | S2 Accounting

Reformasi perpajakan 1994 salah satu tujuannya adalah membantu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasinya. Peningkatan efisiensi ini dimaksudkan untuk membantu perusahaan dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat, dan meningkatkan keuntungan. Peningkatan efisiensi ini diberikan melalui kemudahan dan fasilitas yang dituangkan pada reformasi perpajakan. Untuk mendukung peningkatan efisiensi para pengusaha, maka pemerintah juga harus meningkatkan efisiensi intern, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Peningkatan efisiensi intern ini sudah mulai dilaksanakan antara lain dengan reformasi Undang-undang Perpajakan tahun 1993 dan dilanjutkan tahun 1994, meningkatkan pelayanan, memperbaiki administrasi perpajakan dengan mempergunakan teknologi yang mutahir sejalan dengan perkembangan sistem informasi belakangan ini.



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dengan reformasi perpajakan 1994 tingkat efisiensi perusahaan dapat ditingkatkan. Dimensi waktu penelitian tahun 1993, 1994 (sebelum) dan 1995 dan 1996 (sesudah) berlakunya Undang-undang Perpajakan 1994. Sampel penelitian adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEJ. Pemilihan sampel dilakukan dengan cara convinience, artinya sampel dipilih sesuai dengan kreteria yang penulis tentukan terlebih dahulu, yang menurut hemat penulis dapat dipergunakan untuk mendukung penelitian ini. Efisiensi dalam penelitian ini diproksikan dengan rasio keuangan. Metode statistik yang dipergunakan untuk melakukan analisis data adalah nonparametrik yaitu Uji Jenjang Bertanda Wilcoxon. Dipilihnya metode nonparametrik ini mengingat data laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di BEJ menurut peneliti terdahulu menunjukkan tingkat yang tidak normal.



Hipotesis yang diajukan adalah studi tentang pengukuran apakah terdapat perbedaan yang signifikan terhadap tingkat efisiensi perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEJ sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Perpajakan 1994. Berdasarkan analisis statistik ternyata hanya rasio gross profit margin, return on investment, dan operating profit margin yang berbeda secara signifikan pada beberapa priode sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Perpajakan 1994. Sedangkan rasio lainnya ternyata tidak berbeda secara signifikan.

The goal of tax reformation of 1994 was to assist companies improve their operating efficiency. To increase operating efficiency was aimed to encourage companies to sharper business competition and get more taxed income. Such an increased efficiency was given through easiness and facilities in a base of tax reformation to the firms. To attain the objective government also needs to develop internal efficiency, such as at the Directorate General of Tax. The internal efficiency has been started many other things by means of improving tax rule, tax service, and tax administration using recent technology and information.



Research was aimed to understand whether the tax reformation of 1994 would be able to increase companies efficiency especially manufacturing company. Time period of the research was from 1993, 1994 (before) and 1995, 1996 (after) the tax rule. Samples of this study were firms listed on BEJ (Jakarta Stock Exchange). The study samples was done in a purposive sampling. It means that -- to support this research -- the samples was selected according to criterion previously established by the author. Efficiency of the research was measured with a financial ratio. Statistic method used to perform data analysis was the non parametric one of Wilcoxon's Test. It was chosen due to financial statement data of companies listed on BEJ showed an abnormal rate.



Hypothesis proposed was about measurement of knowing a significant difference among efficiency rates of companies listed in BEJ after and before tax rule of 1994. Based on statistic analysis the significant difference resulted in only ratio of gross profit margin, return on investment, and operating profit margin before and after the tax rule of 1994. Whereas, another ratio was not different significantly.

Kata Kunci : pengukuran efisiensi perusahaan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.