Laporkan Masalah

Kemungkinan perencanaan pajak terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih: studi kasus pada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko

Duarawati, Ni Putu Jussy, Eko Suwardi,Dr.M.Sc

2013 | Skripsi | S1 Accounting

Salah satu eara untuk melakukan minimalisasi jumlah pajak yang dibayarkan yang masih berada dalam ruang lingkup undang-undang perpajakan adalah dengan melakukan Perencaanaan Pajak (tax planning). Pereneanaan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan. Pengurang atau biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sesuai dengan Undang-undang Perpajakan Nomor 17 Tahun 2000 pasal 6 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tapi dengan beberapa persyaratan yang hams dipenuhi yaitu: 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; 3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; 4) wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah perencanaan pajak terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dapat memberikan keuntungan pada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko. Keuntungan ini dapat dilihat dengan membandingkan besarnya penurunan beban pajak dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi syarat¬-syarat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak -pihak yang yang memiliki kepentingan. Bagi Perusahaan, penelitian ini dapat menambah wawasan bagaimana meminimalisasi pajak yang harus dibayarkan tetapi masih dalam kerangka Undang-undang Perpajakan yang berlaku, dalam hal ini dengan melakukan perencanaan pajak terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Bagi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, penelitian ini dapat dijadikan sebagai motivasi untuk menilai apakah perencanaan pajak yang dilakukan oleh suatu perusahaan, masih dalam bingkai Undang-undang perpajakan atau sudah dalam taraf melanggar Undang-undang perpajakan. Bagi masyarakat, penelitian ini dapat menambah wawasan masyarakat dalam melakukan minimalisasi pajak yang masih diperkenankan Undang-undang. Bagi penulis, penelitian ini memberikan kesempatan untuk memperdalam dan menerapkan ilmu yang didapat saat kuliah seiring dengan perkembangan wacana perpajakan. Bagi civitas akademika, penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan kajian lebih lanjut, baik secara institusi maupun individu, menambah pustaka, dan rujukan referensi untuk kemajuan dunia pendidikan.

Penelitian ini menggunakan strategi penelitian survai dan analisis arsip.

Perencanaan pajak dengan memenuhi syarat pasal6 ayat (1) hurufh Undang-undang PPh nomor 17 tahun 2000 dilakukan dalam 2 cara, yaitu dengan menyerahkan perkara penagihan piutang tidak dapat ditagih ke Pengadilan Negeri dan dengan membuat perjanjian penghapusan piutang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.

Hasil penelitian menunjukkan pemenuhan syarat pasal 6 ayat (1) humf h Undang-undang PPh nomor 17 tahun 2000 dengan menyerahkan perkara penagihan piutang tidak dapat ditagih ke Pengadilan Negeri memberikan keuntungan bagi PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebesar Rp. 11.420.500,-. Dimana penghematan beban pajak yang didapat sebesar Rp. 17.320.500,- dan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 5.900.000,-. Sedangkan dengan membuat perjanjian penghapusan piutang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan memberikan keuntungan bagi PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebesar Rp. 9.636.000,-. Dimana penghematan beban pajak yang didapat sebesar Rp. 9.936.000,- dan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 300.000,-.

Dapat diketahui bahwa perencanaan pajak: terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan memenuhi syarat pasal6 ayat (1) hurufh Undang-undang PPh nomor 17 tahun 2000 menghasilkan penghematan beban pajak:. Penghematan pajak: yang lebih besar didapat dengan melakukan perencanaan pajak: terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan menyerahkan perkara penagihan piutang tidak dapat ditagih ke Pengadilan Negeri dibandingkan dengan membuat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.

-

Kata Kunci : perencanaan pajak,pajak,pajak wisata


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.